Rokan Hilir TINTARIAU.COM.Bagansiapiapi Kamis,13/07/2017 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau menolak eksepsi (keberatan) dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri dan Minton Bangun atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 10 Juli lalu.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Bima Suprayoga, SH, M. Hum melalui Kasi Pidsus M. Amriansyah, SH, MH didampingi Kasi Intel Sri Odit Meogonondo, SH, Rabu (12/7/2017).
“Sidang kemarin dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim, dalam putusan selanya hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa Ibus Kasri, ST dan Minton Bangun, ST. Selanjutnya hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pada hari Rabu 19 juli 2017 mendatang,” papar Amriansyah.
Kasi Pidsus menambahkan, dalam amar putusan selanya majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH menyatakan, jika dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa. Sidang dilanjutkan Rabu tanggal 19 Juli 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Amriansyah mengulangi perkataan Hakim dalam sidang tersebut.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, jika mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dan kontraktor dari PT Lapi Ganesatama didakwa jaksa bukan memperkaya diri sendiri, tapi melainkan memperkaya korporasi, PT Waskita Karya.
Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersamaan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2008 hingga 2010.
Penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan.
Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar. Nilai itu diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan. Dana itu sudah dikembalikan dan disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Tinggi Riau.
“Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” pungkasnya.
(tintariau.com/Jum’s/rls)