Hak Jawab Saudara MA Berita Tanggal 17/18 September 2018 , “Diduga Saudara MA, Staf Pt.Wilmar Cabang Dumai Melakukan Tindak Pidana Korupsi Serta Pencucian Uang”

0
1141

Kepada Yth

Pimpinan Redaksi

Tintariau.com

 

Sehubungan berita yang terbit di media online yang saudara pimpin (Tintariau.com) tanggal 17/18 September 2018, dengan judul: “Diduga Saudara MA, Staf Pt.Wilmar Cabang Dumai Melakukan Tindak Pidana Korupsi Serta Pencucian Uang”, kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

 

  1. Judul berita yang ditulis di media online anda, bersifat fitnah, tendensius dan tidak akurat.

 

  1. Sebagian besar isi berita anda tidak akurat, tidak berdasarkan fakta karena wartawan anda tidak melakukan konfirmasi kepada saya.

 

  1. Foto rumah atau kediaman pribadi saya yang ditampilkan di media anda tidak ada hubungannya dengan pemeberitaan. Wartawan anda terkesan menggiring opini liar dan ini merugikan marwah saya dan keluarga besar saya.

 

  1. Pada paragraf ke tiga dalam berita tersebut anda menuduh saya melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Hal tersebut tidak benar, anda telah menyebar finah serta berita hoax sehingga membuat malu saya di lingkungan perusahaan.

 

  1. Pada paragraf keenam, keterlibatan istri saya (YS) di PT.Era Rezki Anugrah Media (ERAM) adalah kesepakatan bersama antara saya dengan direktur utama PT.Era Rezki Anugrah Media berinisial MB dan SN sebagai Komisaris PT ERAM.

 

  1. Keterlibatan istri saya (YS) di PT.ERAM sebagai direktris karena istri saya ikut menanamkan modal pada PT.ERAM.

 

  1. Pada paragraf ke tujuh, disebutkan saya memberikan iklan yang melebihi dari media lain ke PT.ERAM, hal ini tidak akurat dan tidak benar sama sekali. Kerena selama ini saya memberikan iklan sesuai dengan aturan perusahaan dan tanpa perbedaan dengan media lain.

 

  1. Saya tidak terima disebut memperkaya diri seperti dituliskan di paragraf ketujuh. Saya bekerja mengikuti SOP perusahaan dan tidak pernah berniat memperkaya diri.

 

  1. Pada paragraf delapan, saya membantah telah merugikan perusahaan dan wartawan anda tidak objektif mengatakan perusahaan dirugikan sementara wartawan anda tidak pernah sama sekali melakukan konfirmasi kepada pihak PT.Wilmar Grup.

 

  1. Pada paragraf sembilan soal transfer dari rekening PT.ERAM ke rekening pribadi saya, adalah sebagai bentuk pembayaran utang dari direktur Utama PT.ERAM yang meminjam dana pribadi saya saat pendirian perusahaan PT ERAM tersebut. Juga peminjaman dana-dana lainnya yang diperuntukkan operasional PT.ERAM atas nama direktur utama (MB).

 

  1. Saya membantah peryataan SN di paragraf ke-17, dimana saya dituding telah bekerja sama dengan MB untuk merugikan SN dan melakukan penggelapan dana iklan. Padahal beberapa kali transfer ke rekening pribadi saya dari PT.ERAM sebagai pembayaran utang, justru dilakukan oleh SN sendiri.

 

Demikianlah hak jawab ini saya sampaikan, saya harapkan dalam waktu 2 X 24 jam sejak hak jawab ini kami layangkan, Pimpinan Redaksi Tintariau.com dapat menerbitkan hak jawab ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini