TINTARIAU.COM Dumai, Jumat 21 Februari 2025, Kota Dumai sangat menjanjikan untuk membuat berbagai usaha, mulai dari UMKM hingga usaha yang berskala besar, dalam membuat suatu usaha tentunya pengusaha harus menyiapkan segala macam izin, yang mana izin ini harus lah di lengkapi / dimiliki oleh pengusaha apa pun jenis usahanya, jika pengusaha tidak melengkapi izin izin usaha itu, maka pihak yang berwenang wajib mengambil tindakan kepada pengusaha maupun kepada pemilik tempat usaha tersebut.
Hal ini terjadi pada pengusaha bungkil yang terletak di Jalan Arjuna, RT 02, Kel.Purnama Kec.Dumai Barat, pengusaha bungkil yang berasal dari daerah luar kota dumai ini, sudah menyewa tempat / gudang untuk usaha nya selama lebih kurang 1 tahun, gudang bungkil ini diduga tidak memiliki surat izin apapun, hanya memiliki surat tanah nya saja, pemilik gudang dan tanah ini diduga bernama Amat yang tinggal beralamatkan di Jln. Budikemulian.
Gudang bungkil tersebut melaksanakan atifitasnya setiap hari, diduga ada kegiatan pembakaran di dalam gudang tersebut yang mengakibatkan asap keluar kemana-mana sehingga terjadi pencemaran udara.
Saat di konfirmasi kepada masyarakat setempat yang berinisial S, mengatakan,”Sudah satu minggu ini telah terjadi asap yang keluar dari gudang bungkil di duga milik pak Amat, kami masyarakat yang terkena dampak dari asap ini sudah merasa pernapasan kami sesak akibat menghirup asap yang keluar dari gudang bungkil tersebut, apa lagi masyarakat yang tinggal nya di belakang gudang bungkil ini, banyak anak anak, orang tua yang sudah lanjut usia dan ada masyarakat yang sudah menderita penyakit paru paru.
Diduga pengusaha tidak memikirkan keselamatan masyarakat di sekitar nya, pengsaha diduga terkesan ingin membunuh kami secara pelan pelan terutama bagi masyarakat yang tinggal di belakang gudang bungkil ini.
Masih menurut S ” Dulu perjanjian sama masyarakat gudang bungkil ini diswa hanya 3 bulan saja, tetapi ketika kami tanya sama pekerja nya mereka mengatakan ” Habis kontrak kami baru pindah, sementara kami selaku masyarakat tidak mengetahui berapa lama mereka mengontrak gudang yang diduga milik pak Amat, kami merasakan aroma bau busuk dari bungkil yang ada digudang, di duga bungkil tersebut datang setiap hari.
Untuk itu kami masyarakat sekitar memohon kepada pejabat yang terkait dalam hal ini untuk bisa menindak tegas pada pemilik gudang dan pengusaha, karena kami dengar diduga gudang bungkil ini tidak memiliki surat izin apa pun, kami minta kepada pejabat yang berwenang agar menutup usaha yang membuat masyarakat mati pelan pelan.
Saat dikonfirmasi Ketua DPK LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan (CLPK) Kota Dumai terkait pencemaran udara yang diduga berasal dari Gudang kepunyaan pak Amat yang terletak di Jln. Arjuna, Kel. Purnama,Kec.Dumai Barat, RT 02 ini, Sutrisno mengatakan,“Mengacu dan berdasarkan pada UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yang mana isinya mengatakan, ”Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Masih menurut Ongah Sutris mengatakan,”Jika Gudang itu diduga benar beroperasi dengan tidak memiliki izin usaha ( Ilegal ) sudah seharusnya kegiatan itu ditutup oleh dinas terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Dumai, Karna usaha bungkil diduga sudah beroperasi lebih kurang satu tahun, apa lagi usaha ini membuat warga sekitar menjadi resah akibat operasionalnya illegal, diduga membuat warga sekitar menderita sesak nafas ( ISPA ), ini harus mendapat perhatian serius oleh Pemerintah kota Dumai
Dalam hal ini kita meminta DLHK dan Kadishub Kota Dumai untuk segera melakukan inspeksi ke lokasi, jika benar, segera mengambil tindakan tegas. Sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kesehatan dan kenyamanan warga / Masyarakat yang tinggal di Jalan Arjuna seputaran tempat usaha bungkil tersebut, ucap Ongah Sutris.
( Redaksi TR / Sri.N )