JAKARTA TINTARIAU.COM Kamis 28 Maret 2024 – Informasi yang di proleh media tintariau.com terkait perkara gula impor PT Sumber Mutiara Indah Perdana ( PT SMIP ) tahun 2020 s/d 2023. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kapuspenkum Kejagung RI ).
Dr.Ketut Sumedana Kepala Kapuspenkum RI Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mengatakan Kepada wartawan tintariau.com di jakarta melalui siaran persnya mengatakan,
”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, berinisal:
1.EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian tahun 201.
2.GP selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2023.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud kata Dr.Ketut Sumedana Dalam menutup siaran persnya. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan )