JAKARTA Tinta Riau.com ,Senin24 / 04 / 2017 Terkait Korupsi KTP Elektronok– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan pengacara Farhat Abbas pada Rabu (26/4/2017). Penjadwalan ulang dilakukan karena pada pemeriksaan Jumat (21/4/2017) lalu, Farhat yang seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH), berhalangan hadir.
“Saksi Farhat Abbas kami jadwal ulang pemeriksaan pada Rabu (26/4/2017) dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MSH,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (24/4/2017). Febri mengatakan pemeriksaan Farhat Abbas masih ada kaitannya dengan pemeriksaan pada saksi lainnya yang juga pengacara, Elza Syarif pada Senin (17/4/2017) lalu.
Sayangnya Febri enggan membocorkan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi ke Farhat Abbas. Diungkapkan Febri, Farhat Abbas turut diperiksa lantaran diduga mengetahui soal kasus yang menyeret Miryam sebagai tersangka.”Dia (Farhat Abbas) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, dalam hal ini sebagai pengacara, sama seperti saksi sebelumnya yang juga pengacara,” terang Febri.
Dikonfirmasi soal apakah pemeriksaan pada Farhat Abbas, yang juga anak mantan Hakim Agung tidak akan mempengaruhi pemeriksaan? Febri menjawab hal itu tidak akan berpengaruh. “Siapapun saksi yang kami pandang relevan dengan kasus pasti diperiksa. KPK sudah pernah periksa berbagai kalangan baik dari Pemerintah Pusat, daerah, swasta dan lainnya. Posisi jabatan sama sekali tidak mempengaruhi,” tegas Febri.
Seperti diketahui dalam pemeriksaan Senin pekan lalu, Farhat juga hadir mendampingi Elza. Kala itu Farhat mengatakan Elza akan kembali didalami soal nama-nama yang diduga mempengaruhi Miryam hingga mencabut seluruh isi BAP miliknya. Padahal sebelumnya pada penyidik KPK, Miryam banyak membongkar dugaan keterlibatan anggota DPR di kasus tersebut.
“Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza ini diperiksa (penyidik), yang dikejar itu termasuk petinggi juga inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur, yang merupakan petinggi partai juga bekerja sebagai asisten,” ujar Farhat. Farhat menekankan kedua orang berinisial SN dan RA lah yang diduga KPK, ada di balik pengacara muda Anton Taufik.
“Untuk lebih lengkap kami tidak berani menyebutkan nama. Tapi Ibu (Elza) dikejar (penyidik) bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik. Karena mereka adalah jaringan. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini,” tambah Farhat. Nama pengacara muda Anton Taufik muncul dalam persidangan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Anto Taufik sempat menemui Miryam di kantor Elza Syarif sebelum Miryam bersaksi di persidangan Tipikor, Jakarta Pusat.
Butut dari pertemuan itu, Miryam lalu mencabut seluruh isi BAP miliknya dan mengaku ditekan oleh penyidik KPK. Hingga akhirnya hakim melakukan konfrontir dengan memanggil tiga penyidik KPK. Sampai akhirnya, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar di persidangan korupsi e-KTP.
(tintariau.com /Trib.com )