Dumai Tintariau.com Rabu , 06/03/2019 – Gelar sidang perkara dugaan pelangaran kampanye di Pengadilan Negri Dumai,yang di pimpin oleh hakim ketua Alfonsu Nahak,SH,MH,dengan di dampingi oleh 2 orang hakim anggota , yaitu Renaldo Meiji Hasoloan,SH,MH , Adiswarna Chain,SH,MH,mulai dari tgl 26 february 2019 hingga tgl 5 maret 2019.
Cukup banyak menyita perhatian publik,tentang pelangaran pemilu undang – undang nomor 07 thn 2017, di mana diduga terdakwa adalah Sri wanah caleg dari Partai Nasdem dengan nomor urut 1, daerah pemilihan ( dapil ) 2 dumai timur – medang kampai.
Dengan melibatkan seorang ASN yang bertugas di puskesmas medang kampai, dengan nama Muhammad Afdhal Fahthomi sebagai pelaksana di dlm kegiatan sunat massal yang di laksanakan pada hari kamis tangal , 3 january 2019 yang lalu.
Bertempat di posko pemenangan caleg tersebut , belokasi di keluharan pelintung,kec.medang kampai , sebelum nya pada hari jumat tgl 28 february 2019,pada agenda pledoi tuntutan yang di lakukan oleh JPU dari Kejaksaan Negri Dumai.
Maiman Limbong,SH.menuntut terdakwa 3 bulan penjara,6 bulan percobaan,dgn denda Rp 10jt,subsider 3 bulan penjara , pada sidang putusan yang di gelar di pengadilan negri dumai , pada hari selasa tgl 5 maret 2019 .
Majlelis hakim dalam pertimbangan hakim , menyatakan bahwa bukti JPU hanya satu unsur yang bisa di jadikan alat bukti adalah pendapat saksi ahli , dalam kasus perkara pidana khusus pemilu .
Oleh karna itu majlis hakim memutuskan bahwa terdakwa Sri wanah di nyatakan tidak bersalah ( bebas ) dan tidak terbukti terlibat secara langsung melibat kan oknum ASN yg bernama Muhammad Afdhal Fahthomi di dalam kegiatan sunat massal tersebut.
Di tempat terpisah , ketika wartawan Tintariau.com melakukan komfirmasi kepada JPU , dari Kejaksaan Negri Dumai , Maiman Limbong,SH,mengenai pihak kejaksaan apakah akan mengajukan banding atau tidak beliau mengatakan ” kita ikuti prosedur yang berlaku,karna kita di beri waktu selama 3 hari,untuk fikir- fikir, ujar JPU Maiman Limbong,SH sambil berlalu dengan tergesa – gesa.
( Redaksi/ Sri.N-TR 14)