TINTARIAU.COM DUMAI Kamis , 01 / 10 / 2020 – 2 (Dua) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yakni HR (34) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat dan AS (19) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Jumat (25/09) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kamis (01/10), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman membenarkan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sebelumnya telah melakukan aksi Pencurian pada Kamis (25/06) jelang subuh sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Ratu Sima No. 10A Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat.
“Aksi Pencurian tersebut dilakukan oleh Tersangka HR (34) bersama 3 Rekan Lainnya yakni TW (saat ini di tahan Rutan Kelas IIB Dumai dalam perkara lain), KP dan TN yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Tersangka AS (19) membantu TN (DPO) dalam menjualkan Laptop Hasil Curian yakni 1 unit Laptop merk Asus warna Kuning.
Kini kedua tersangka beserta Barang Bukti (BB) 1 unit Handphone merk Samsung J6 warna Kuning Metalik yang sudah rusak berada di Mapolsek Dumai Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Barat Kompol Suparman.
Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) meliputi 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna Kuning, 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung J6 warna Kuning Metalik, 1 (satu) unit Hanphone merk Asus Zenphone 4 warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet berisikan Uang Tunai senilai Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 ( Tujuh ) Tahun .
Sedangkan tersangka AS di jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana selama lamanya 4 ( Empat ) tahun ” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
( Redaksi TR / Sri .N / HmsPolres Dumai )