Indragiri Hilir Tintariau.com TEMBILAHAN Sabtu, 10/02/2018 –Dua hari menjelang masuknya masa cuti untuk mengikuti Pilkada, Bupati Inhil, M Wardan melakukan mutasi jabatan kepada sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Inhil
Proses pengambilan sumpah pada 13 pejabat eselon tersebut dilakukan Bupati di Gedung Engku Kelana Tembilahan.
Adapun 13 pejabat Eselon III dan IV yang dilantik tersebut adalah Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dari Irianto kepada Saut Pakpahan, Wanhar menjadi Kabag Ekonomi, Junaidi menjadi Camat Mandah, Sutriadi menjadi Camat Teluk Belengkong, Darmawan menjadi Lurah Enok, Umar HS menjadi Kabag Keuangan, Asiah menjadi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diskes Inhil, Devi Natalia menjadi Kabid Kesehatan Diskes, Arispuddin menjadi Kabid Kewaspadaan dan Pengawasan Orang Asing Kesbangpol, Junaidi menjadi Sekretaris Camat Tembilahan Hulu, Zailani menjadi Kepala Seksi Pembinaan SDM Kemeterologian Disperindag, Endang Syaihu menjadi Kasubbag Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Zainal Abidin menjadi Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Enok.
Dikatakan Bupati, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini merupakan momentum yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas baru di lingkungan Pemkab Inhil.
Yang diharapkan mampu meningkatkan dinamisasi dan kinerja Pemkab Inhil pada umumnya.
“Pelantikan kali ini secara umum, tidak ada yang luar biasa, sebab semua ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta berbagai aturan kepegawaian lainnya,”sebutnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan suatu ketentuan yang biasa dalam bidang kepegawaian yang dilaksanakan terhadap pejabat struktural yang menduduki jabatan baru, baik karena mutasi horisontal, seperti pergeseran dari suatu jabatan ke jabatan lain yang setingkat, maupun mutasi vertikal, yakni pergeseran dari suatu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi atau promosi.
“Pelantikan Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dan Pejabat Pengawas kali ini telah direkomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Dirjen Orda Nomor : 821/1111/Otda tanggal 08 Februari 2018,” lanjutnya.
Dijelaskan Bupati, pelantikan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang-Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian.(adv)
(Redaksi/Indra)