Minggu, 24 November, 2024
Beranda Ragam Politik DPRD Siak Sahkan 18 Perda

DPRD Siak Sahkan 18 Perda

0
786
Photo : Radar Riau
Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Siak yang jatuh pada hari ini, 12 Oktober 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar sidang paripurna istimewa di Gedung Panglima Ghimbam DPRD Siak, Rabu (12/10/2016).

Mengusung tema “Meningkatkan Sinergitas Pembangunan Kepariwisataan untuk Mewujudkan Siak Sebagai Tujuan Wisata Nasional”, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan yang memimpin rapat menyatakan kesiapan untuk mendukung program pemerintah daerah tersebut.

“Sebagai wakil rakyat yang dipercaya duduk di Dewan ini, tentu kita selalu mendukung setiap program pemerintah daerah yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, Indra juga menyampaikan sejumlah prestasi yang sudah dilaksanakan DPRD Siak dalam satu tahun terakhir, dimana pihaknya telah mengesahkan 18 Peraturan Daerah (Perda).

“Sebagai wakil rakyat, sejauh ini kita sudah jalankan fungsi dengan baik, salah satu buktinya dengan disahkannya 18 Perda,” kata legislator Partai Golkar ini.

“Kita juga apresiasi kinerja Pemkab Siak yang selalu meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Siak setiap tahunnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi menyampaikan terkait perekonomian di Indonesia yang masih memburuk. Untuk itu pada momen ulang tahun Siak ini, Syamsuar mengajak masyarakat untuk bergotong royong dan mencari peluang-peluang usaha dengan adanya iven-iven seperti festival Siak Bermadah.

“Mari tetap terus meningkatkan kualitas-kualitas SDM masyarakat, sehingga pembangunan bisa dilaksanakan dari berbagai sektor serta terwujudnya visi dan misi 2016 – 2021 Kabupaten Siak yang kita cintai ini,” terangnya.

Sidang istimewa ini jugaa dihadiri Gubernur Riau diwakili Kepala Badan dan Penyuluhan Provinsi Riau Feri Ernaputra, Bupati Siak periode 2001-2011 Arwin AS, unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini