Bagansiapiapi, 11 Juli 2016 (Tinta Riau), Disprindag lakukan sidak mendadak setelah Bupati Rokan Hilir H.Suyatno menegaskan agar memeriksa seluruh toko, swalayan,mini market, alfamart, indomaret dan lainnya yang terkait makanan – makanan ringan, minuman minuman kaleng, mie instan, rokok dan lainya yang sudah EXP atau kadaluarsa dan yang tidak memenuhi syarat Depkes dan juga sandang pangan yang di jual melampaui batas harga serta yang tidak terdaftar dengan Pajak Bea & Cukai yang telah ditetapkan secara Nasional.
Pembersihan ini langsung di tanggapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir dan melakukan pemeriksaan di seluruh kalangan Niaga demi mencapai Target Rohil Bersih dari Makanan kadaluarsa sesuai DEPKES agar masyarakat Rohil bebas dari penyakit, pembersihan dilakukan di Pusat perbelanjaan dan ditemukan puluhan barang barang kadaluarsa serta rusak yang di pajang oleh pemilik Toko berhasil di Sita oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir karena di nilai sangat membahayakan masyarakat, ungkap Kadis Disprindag Rohil
Sidak dilakukan di 6 Kecamatan yang dianggap Rawan diantaranya Bagansiapiapi Kecamatan bangko, Ujung Tanjung kecamatan Tanah putih,Tanah Merah Kecamatan Rimba melintang,Balam Kecamatan bangko Pusako,Kecamatan Kubu,Kecamatan bagan Senembah dan di 6 Kecamatan tersebut telah banyak ditemukan barang barang yang sudah kadaluarsa dan sebelum melakukan pemeriksaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir menunjukan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pengawasan barang barang dagangan Toko,Swalayan,minimarket dan lainnya setelah dipersilakan oleh penjaga toko barulah melakukan pemeriksaan sesuai DEPKES dan tanggal EXP berdasarkan pesan Bupati Rokan Hilir H.Suyatno agar Disprindag harus bertindak tegas sesui dengan aturan yang telah ditetapkan dan Disprindag langsung menyita barang barang hasil pemeriksaan dan di amankan di Kantor Disprindag.
Dari Swalayan, Toko,Mini Market, Alfa Mart, Indomaret Disprindag menemukan beberapa makanan kadaluarsa seperti Kecap, Minuman Kaleng, Mie Instan, Minuman Penyegar Sachet, Roti roti buatan Perorangan, barang barang yang tidak mempunyai lebel Depkes sebab barang makanan dan minuman ini sangat mempengaruhi isi dalamnya maka langsung kita Sita dan member peringatan kepada penjaga Toko agar di sampaikan kepada pemilik toko dan di berikan surat panggilan agar datang kekantor Disprindag untuk diberikan Peringatan dan Sanksi. (Trisno)