Bagansiapiapi (TintaRiau.com) Disnaker Tetapkan UMK Rohil Tahun 2017 Rp.2.305.346.13
Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Rohil menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dipimpin Kepala Disnakertrans Rohil HM. Arsyad dan didampingi Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad. Begitu juga hadir pada rapat tersebut Perwakilan Apindo Rohil, Pengusaha, Serikat Pekerja dan berbagai Dinas terkait.
Kepala Disnaker Rohil Arsyad mengatakan penetapan umk tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana tahun ini penetapan umk sesuai dengan peraturan pemerintah No 78 tahun 2015 dan surat edaran Disnakertrans Provinsi Riau menggunakan rumus matematika dengan formula, dari hasil rapat itu ditetapkan UMK Kabupaten Rokan Hilir Sebesar Rp 2.305.346.13
Dikatakan arsyad setelah ditetapkan selanjutnya berita acara ini akan diserahkan untuk ditanda tangani oleh Bupati setelah itu baru diteruskan ke Provinsi
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad mengatakan penetapan UMK naik ditahun 2017 sebesar Rp.2.305.346.13 atau meningkat hingga delapan puluh persen. Juni Rahmad berharap dengan kenaikan UMK tersebut bisa mensejahterakan pekerja yang ada dikapupaten Rokan Hilir
“Kepada perusahaan agar dapat mentaati peraturan yang telah disepakati bersama. karena pada tahun 2017 nanti pengawasannya sudah diserahkan ke Provinsi dan berharap dari disnakertrans provinsi dapat melakukan pengawasan semaksimal mungkin,” Ungkap Juni Rahmad.
(Penulis jumaris)