TINTARIAU.COM.Rabu 05/07 /2017 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengaku kalau pihaknya tahun ini Nihil menerima laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari Karyawan maupun pekerja dari perusahaan.
Pasalnya, Disnaker jauh-jauh hari telah mensosialisasikan dan menyurati kesetiap perusahaan agar membayarkan THR karyawan/pekerjanya satu pekan sebelum lebaran.
Demikian hal ini disampaikan Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin MM, Selasa (4/7/2017) melalui sambungan selulernya. “Alhamdulillah tahun ini aman, karena sejauh ini kita belum ada menerima pengaduan dari karyawan/pekerja yang bekerja diperusahaan terkait pembayaran THR, “katanya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang beroperasi dinegeri seribu kubah telah mematuhi peraturan sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenagakerjaan khususnya dalam pembayaan THR terhadap karyawan/pekerjanya. Hal ini katanya bisa dilihat dari nihilnya pengaduan karyawan di posko yang telah kita siapkan.
“Malahan perusahaan yang baru saja dibuka seperti Indomaret, Alfamart dan perusahaan perbelanjaan lainnya juga telah mematuhi peraturan itu dengan memberikan THR kepada karyawannya secara profesional, “puji mantan kadisdik Rohil tersebut.
Dilanjutkan, THR ini katanya bersifat normatif dan wajib dipatuhi oleh perusahaan yang ada. “Jika ada Perusahaan yang tidak mematuhinya maka akan kita panggil dan diberikan sangsi Administratif hingga sangsi pidana. Namun, sejauh ini perusahaan yang ada telah menjalankannya dengan sangat baik, “ucapnya.
(tintariau.com/Jum’s)