TINTARIAU.COM DUMAI , Jumat , 24 Februari 2023 – Untuk mengetahui ketahanan energi nasional dan Cadangan Penyangga Energi (CPE), Dewan Energi Nasional (DEN) bersama SKK Migas Sumbagut melakukan kunjungan kerja ke PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) Dumai, dan pertemuan dipusatkan di Ruang Rapat Solar Main Office KPI RU Dumai pada Selasa (21/2/2023) lalu.
Selain dari manajemen PT KPI RU Dumai, kegiatan ini dihadiri langsung oleh anggota DEN Dr Yusra Khan, dan Dr Musri, Koordinator Setjen DEN Budi Cahyono, Subkoord Setjen DEN Tengku Rahmat, serta tim Setjen DEN Prima Agung dan Rulli Nugraha. Selanjutnya Rikky Rahmat Firdaus sebagai Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, dan Supriyono sebagai Manager Administrasi dan Keuangan SKK Migas Sumbagut.
General Manager PT KPI RU Dumai, Didik Subagyo, menjelaskan saat ini PT KPI RU Dumai memiliki 2 unit kilang yang terpisah lokasinya, yaitu di Dumai dengan kapasitas penyimpanan 120 MBSD, serta di Sei. Pakning yang kapasitas penyimpanannya mencapai 50 MBSD, sehingga total kapasitas penyimpanan KPI RU Dumai mencapai 170 MBSD.
“Crude atau minyak mentah yang diolah di kilang Dumai dan Sei. Pakning ini sebagian besar merupakan minyak mentah asal Sumatra seperti SLC atau Sumatra Light Crude, ada juga BUCO atau Banyu Urip Crude Oil, dan sebagian kecil dari Lirik,” ungkapnya.
Kemudian dia menambahkan produk BBM yang paling banyak diproduksi di KPI RU Dumai adalah produk solar, selain itu juga ada produk lainnya seperti Pertamax, Avtur, Pertadex 300 PPM, Pertadex 50 PPM, HSD 50 PPM, green coke, dan lainnya.
Didik berharap dengan adanya kunjungan dari DEN ini, tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Selain itu perusahaan juga berkomitmen mendukung apa saja program dan kebutuhan dari DEN untuk menyiapkan Cadangan Penyangga Energi di Tanah Air.
Sementara itu Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Yusra Khan mengatakan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib menyediakan Cadangan Penyangga Energi (CPE), ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE diatur lebih lanjut oleh Dewan Energi Nasional.
“Definisi CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu,” ujarnya.
Menurutnya telah dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, bahwa CPE disediakan oleh Pemerintah dengan ketentuan: pertama, CPE merupakan cadangan di luar cadangan operasional yang disediakan Badan Usaha dan Industri Energi; kedua, CPE dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi; dan ketiga, CPE disediakan secara bertahap sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara.
Dia menjelaskan dalam rangka menindaklanjuti amanat tersebut, DEN bersama KESDM telah menyelesaikan R-Perpres CPE yang saat ini dalam tahap finalisasi harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rangka dukungan percepatan penetapan regulasi CPE dan pengaturan lebih lanjut terkait penentuan lokasi CPE, perlu dilakukan identifikasi potensi lokasi penyimpanan CPE terutama pada infrastruktur penyimpanan eksisting yang telah ada khususnya untuk persediaan minyak bumi. Selain itu, juga diperlukan identifikasi persediaan CPE terkait dengan jenis minyak bumi yang perlu dicadangkan disesuaikan dengan spesifikasi kilang.
“Berdasarkan identifikasi awal dan koordinasi sebelumnya dengan SKK Migas, untuk potensi lokasi penyimpanan CPE di kilang Dumai ini mencapai 1.15 Juta Barel. Ini cukup besar namun harus kita lihat bagaimana kesiapannya. Jika kita lihat kebanyakan lokasi ini terletak di Indonesia bagian tengah dan barat,” pungkas Yusra
( Redaksi TR / Sri.N / Nurhidayanto )