DUMAI TINTARIAU.COM Jumat, 19 Januari 2024 – Beredarnya pemberitaan terkait pemberhentian beberapa pekerja dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kawasan Pertamina Refinery Unit II Dumai.
Dimas Gusti Pradita sebagai Koordinator Proyek dari PT. Kedung Nusa Buana menyampaikan hak jawab nya atas pemberitaan yang beredar bahwasanya dalam pemberitaan tersebut terdapat unsur ketidak sesuaian yang melibatkan perusahaan – perusahaan lain yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan yang timbul atas PHK empat karyawan yang merupakan karyawan dengan status sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang direkrut oleh PT Kedung Nusa Buana.
PT Kedung Nusa Buana merupakan salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa salah satunya adalah dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia yang mana dalam hal ini merupakan Perusahaan tempat ke empat pekerja tersebut bekerja dengan ketentuan sesuai kesepakatan yang kedua belah pihak sepakati.
Sebagai Tenaga Harian Lepas, ke empat pekerja tersebut telah diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan lapangan dengan target dan spesifikasi khusus dengan durasi waktu yang dapat berubah kelanjutannya dengan skema pembayaran upah di bayarkan secara harian sesuai kedatangan.
Sebagai Perusahaan yang taat aturan, PT Kedung Nusa Buana telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya termasuk dengan pengadaan alat pelindung diri termasuk perlindungan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai upaya penyelesaian masalah yang timbul, Dimas Gusti Pradista dari PT Kedung Nusa Buana telah memberikan penjelasannya saat hadir memenuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Dumai ( Kamis , 18 Januari 2024 ) yang dalam kesempatan tersebut juga turut hadir pihak dari pekerja dan Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH CLPK) yang diwakili oleh Sutrisno dan Sri Niningsih.
Dimas menyatakan bahwa permasalahan yang timbul adalah murni permasalahan antara pihak pekerja dengan PT Kedung Nusa Buana, dan permasalahan tersebut dalam perkembangannya akan diselesaikan secara kekeluargaan sehingga akan ditemukan solusi yang tepat sebagai upaya dari adanya win – win solution antar kedua belah pihak ,Gayung pun bersambut, pihak LBH CLPK yang merupakan pendamping kuasa hukum dari pihak pekerja menyambut baik usulan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Terkait beredarnya pemberitaan Sutrisno mengatakan ” kalau tidak benar berita yang kita sampaikan , silahkan lakukan hak jawab, hak sanggah dan hak koreksi dan saya juga Minta maaf jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam stetmen saya , ini pada akhirnya menjadi bagian pembelajaran berharga untuk semua pihak, ucap Sutrisno di sesi penutup agenda klarifikasi.
Dahlan Syaftera selaku mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Dumai menyambut baik usulan penyelesaian masalah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan menegaskan kembali tidak adanya upaya cacat hukum atau penyimpangan dari aturan yang berlaku atau pun issue lainnya seperti yang muncul dalam pemberitaan.
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut Dahlan berharapa agar perselisihan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa memutus tali silaturahmi yang sudah terjalin antar Perusahaan dan para pekerjanya. Pertemuan ditutup dengan upaya perdamaian sesuai harapan semua pihak yang terlibat dan PT Kedung Nusa Buana pun berkomitmen untuk dapat memenuhi klausul – klausul yang menjadi pemicu kesalahpahaman antar kedua belah pihak tentunya dengan mengacu pada aturan – aturan ketenagakerjaan yang berlaku.**
( Redaksi TR / Rilis Dimas Gusti Pradista )