Diduga SPBU No.14.288.659 dan SPBU No.14.288.614 Melanggar KEPRES No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian

0
1303

 

TINTARIAU.COM Dumai , Jumat , 10 /09 / 2021 – Dumai merupakan kota industri tujuan wisata , dumai kini sedang menata wajah kota yang nantinya merupakan handalan Provinsi Riau. di Kota Dumai banyak hal yang menarik untuk kita kupas dan kita ungkap ,yaitu salah satunya di bidang ekonomi.

Di duga terjadinya  kejahatan ekonomi di kota dumai , akibat lemahnya dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait , yang mana ada beberapa SPBU , dengan SPBU No.14.288.659 di jalan lintas Dumai Sungai Pakning Kel.Mundam Kec.Medang Kampai dan SPBU No.14.288.614 Jalan Sudirman kota dumai , di duga telah melakukan kejahatan ekonomi , dengan melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis biosolar kepada para mafia yang ada di kota dumai.

SPBU No.14.288.659 di jalan lintas Dumai Sungai Pakning Kel.Mundam Kec.Medang Kampai dan SPBU No.14.288.614  di Jalan Sudirman , Kel.Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur.

Diduga telah melangar KEPRES No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 ,tentang minyak dan gas bumi , yang menyatakan “Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan /atau Niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dangan pidana paling lama 6 ( enam ) tahun dan di denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh miliar rupiah ) sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Diduga dengan melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar , dengan cara menjual minyak kepada pengusaha ilegal alias mafia minyak , dengan cara pengisian minyak ke jerigen jerigen.

Ketika awak media tintariau.com mengkonfirmasi kepada Ketua POSBAKUMADIN KOTA DUMAI , terkait adanya keluhan masyarakat adanya SPBU No.14.288.659 dan SPBU No.14.288.614 di duga telah melakukan Penjualan, Pengisian BBM jenis biosolar bersubsidi dengan menggunakan jerigen sebagai wadah tempat Minyak .

Sasmito, SH. selaku Advokat dari LBH POSBAKUMADIN KOTA DUMAI Mengatakan, “Benar adanya keluhan masyarakat tersebut , kita sudah menerima keluhan dari masyarakat , terkait adanya spbu spbu yang melakukan pengisian BBM jenis Biosolar melalui jerigen-jirigen , hal ini sudah kita tindak lanjuti , apakah benar tidak nya keluhan masyarakat tersebut dengan cara mengirim surat terhadap SPBU-SPBU terkait.

Untuk mempertanyakan perihal pengisian BBM bersubsidi jenis biosolar yang dilakukan pengisian nya dengan cara menggunakan jerigen, apakah yang di isi tersebut memang minyak bersubsidi dan apakah dilengkapi dengan surat-surat sebagai rekomendasi dari Dinas atau Instansi terkait?

Masih menurut Sasmito Sihombing.SH , Jika surat kita tidak di tanggapi atau tidak indahkan oleh pihak SPBU No.14.288.659 dan SPBU No.14.288.614  kita akan surati pihak pihak yang terkait yang menangani spbu , baik di kota dumai maupun di Pekanbaru Riau untuk melakukan pemantauan , pengawasan dan penindakan , pungkas Sasmito, SH sambil mengakhiri ucapannya.

 

(Redaksi TR / Sri.N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini