TINTARIAU.COM Dumai, Jumat, 06/08/2021 – Baru baru ini beredar informasi di masyarakat Kota Dumai terkait adanya anak dibawah umur, dengan inisial BR yang dinikahi oleh seorang yang diduga Tokoh Adat di Kota Dumai yang bernama Datuk Seri H.AU.
Anak tersebut saat ini sudah menjadi ibu dari seorang bayi berusia 2 bulan yang saat ini berdomisili di jalan Arifin Ahmad , Kelurahan Pelintung , Kec. Medang Kampai Kota Dumai.
Kepada Kami, tintariau.com, dengan raut wajah sedih, si anak bercerita tentang nasib diri dan bayinya yang saat ini berusia 2 bulan , tidak tau mau berbuat apa lagi , diduga si anak ditipu oleh seorang laki laki yang berusia 71 tahun , yang telah merenggut masa depannya, dimana pada saat itu si anak baru berusia 16 tahun ,
Ketika ditanya siapa laki laki yang berusia 71 tahun itu , si anak mengatakan , bapak itu merupakan seorang Tokoh Adat yang cukup terpandang di Kota Dumai , yang mana diduga saat ini sang datuk menjabat sebagai Ketua MKA di LAM Kota Dumai.
“Si anak dinikahi oleh Datuk seri H.AU pada saat usia 16 tahun , dan AU pada waktu itu usia 71 tahun , diduga pernikahan mereka di jodohkan oleh seseorang yang berinisial RZ , dimana si anak diiming-imingi janji , akan diberikan hidup yang lebih baik dan layak kedepannya , serta akan disekolahkan hingga ke perguruan tinggi apa bila mau di nikahi oleh AU. Si anak mau menerima perjodohan ini karena merupakan anak yatim yang berusia 16 tahun dengan kehidupan yang sangat memprihatinkan .
Karna saya masih ingin bersekolah dan ingin kuliah, saya terima perjodohan ini, ujar BR , Masih menurut BR ,Setelah menikah, AU menjanjikan kepada saya, akan disekolahkan sampai kuliah , AU juga mengatakan akan memberikan tanah, rumah, dan tabungan untuk masa depan saya, singkat cerita, selama penikahan saya berjalan lebih kurang 2 tahun, AU mengingkari janjinya , yang ada saya malah diceraikan dalam keadaan hamil dan AU kemudian menikah lagi dengan perempuan lain yang berusia 20 tahun , ujar BR.
“Saat saya di ceraikan oleh AU, saya tidak mendapatkan hak hak saya, bahkan saya di larang oleh AU untuk hadir di pengadilan Agama untuk proses perceraian di persidangan tersebut, setelah putusan cerai, saya masih mendapat kan tekanan dari AU, AU malah melakukan intimidasi terhadap saya diduga lewat aparat penegak hukum, tujuannya ingin merebut anak hasil pernikahan saya dengan AU, untuk itu, saya dan ibu saya meminta bantuan kepada awak media Tintariau.com , agar saya dan anak saya bisa mendapatkan hak-hak kami.
Di tempat terpisah, pada tanggal 25 juni 2021, awak media tintariau.com pernah mencoba menghubungi AU melalui telpon seluler nya ke nomor 08137237xxxx , telepon kami diangkat oleh AU, kami meminta waktu AU untuk bertemu dan meminta konfirmasi secara langsung terkait masalah BR , lalu AU menjawab, “nanti saya kabari bu, karena saat ini saya sedang berduka, anak perempuan saya baru meninggal, lalu kami jawab ok pak, saya tunggu kabar dari bapak, hingga berita ini di terbitkan AU tidak ada menghubungi awak media ini lagi.
Di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kota Dumai terkait kasus ini , menurut informasi yang didapat, BR mengundang Ketua Pimpinan Daerah Lembaga K. P. K Kota Dumai untuk datang kerumah ibunya, terkait dengan kasus yang di alami BR dan anaknya.
Undangan untuk datang disampaikan langsung oleh BR melalui handphonenya, yakni kepada Sekretaris Lembaga K.P.K Kota Dumai.
Sutrisno, selaku Ketua Lembaga K.P.K Kota Dumai membenarkan, kedatangannya kerumah orang tua BR atas undangan dari BR dan ibunya, untuk mendengarkan kronologis kejadian yang sesungguhnya.
BR yang di dampingi oleh ibu nya meminta bantuan kepada Pimda Lembaga K.P.K Kota Dumai, untuk mendampingi dirinya serta anaknya yang baru berumur 2 bulan, untuk mendapatkan hak-hak nya dan keadilan.
Sutrisno, selaku Ketua Lembaga K.P.K Dumai menerima laporan pengaduan BR yang di dampingi ibunya pada hari Selasa, 27 / 07 / 2021.
Masih menurut Sutrisno,
” Diduga mantan suaminya BR, tidak mau memberikan hak-hak BR dan anaknya , mantan suami BR yang merupakan salah satu tokoh adat yang cukup terkenal , berinisial Datuk Seri H.AU yang juga di duga menjabat sebagai Ketua MKA ( Majlis Kerapatan Adat ) di LAM kota Dumai.
“Kasus BR dan anak nya yang masih berusia 2 bulan ini, kita dari Lembaga K.P.K Dumai, sudah menyerahkan kepada Pengacara yang kita tunjuk LAW OFFICE SASMITO & PARTNERS untuk mendampingi BR, baik di luar maupun di dalam pengadilan Kota Dumai , kata sutrisno sambil mengakhiri ucapannya.
( Redaksi TR / Sri.N )