TINTARIAU.COM DUMAI Kamis , 25/03 /2021 – Beberapa waktu lalu , persisnya hari Minggu , 21/03/2021 Fitri merupakan salah satu wanita yang berprofesi sebagai pedagang online di kota dumai , Fitri melihat postingan jual beli handphon secara online di sosial media ( Sosmed ) melalui akun Facebook nya .
Terlihat sesorang memposting handphon di facebook lalu Fitri pun tertarik , dengan handphon yang di posting itu, Fitri pun menghubungi pemilik handphon , diketahui pemilik berinisial ogy , fitri pun membuat janji untuk bertemu di rumah fitri , sekira jam 12:00 Wib , ogy pun sampai dirumah fitri , terjadilah dialog antara fitri dan ogy , dan sepakat untuk transaksi jual beli . Fitri membeli handphon tersebut senilai Rp. 470 ribu , dan menyerahkan uang pada ogy, pada hari Minggu tanggal 21 maret 2021 pukul 12.00,di rumah fitri.
Sekira jam 19:00 Wib datang lah seorang wanita berinisial rda.cs , warga RT 06 , kelurahan Bintan Kec.Dumai Kota ke rumah fitri dengan membawa dua orang RT yaitu RT 07 berinisial Idr dan RT.10 berinisial Abs kelurahan STDI kec.Dumai Barat , fitri tinggal di tempat kediaman orang tua nya di lingkungan mesjid Nurul Islam , dan bapak udin ayah fitri adalah seorang imam masjid di daerah tersebut ,dua orang RT yang dibawa rda cs , tidak bertanya sama fitri tentang kronologis kejadian jual beli handphon lewat online tersebut.
RT 07 idr diam saja dan memperhatikan , dan anehnya lagi RT 10 abs , tanpa bertanya pada Fitri , yang merupakan anak dari Pak udin imam mesjid Nurul Islam kel.STDI tersebut , yang seharusnya di lindungi , bukan langsung berkata dan menjastis ”Fitri sebagai penadah handphon curian , dan RT 10 abs menyuruh fitri untuk mengembalikan , menyerahkan handphon kepada rda , cs …. Fitri yang dituduh seperti itu , tentu merasa takut dan kebinggungan, tanpa berpikir panjang handphon yang baru di beli dari ogy di serah kan kepada rda , rda setelah mendapatkan handphon langsung melenggang pulang,.
Dalam kondisi panik dan ketakutan Fitri ingat dengan keluarga dan menceritakan kejadian sebenarnya.
Ketika wartawan tintariau.com mengkonfirmasi sama orang tua Fitri terkait kejadian anaknya , pak udin Selaku Imam Mesjid Nurul Islam mengatakan,”kita selaku orang tua sudah tentu prihatin dengan kejadian ini.
“Masih menurut pak udin ‘Ketika pak RT 07 dan RT 10 datang ke rumah saya, saya suruh masuk kedalam rumah , tapi pak RT nya menolak , pak RT menjawab gak usah pak di sini saja , saya selaku orang tua fitri kecewa pada pak RT yang kita tuakan ,seharus nya RT menjaga dan melindungi warganya yang belum tentu bersalah , namun malah menekan fitri terkesan membela rda orang luar , yang belum tentu benar kata pak udin pada awak media tintariau.com .
Masih menurut pak udin ,atas kejadian ini saya pun merasa malu karna anak saya fitri di duga di tuduh sebagai penadah barang curian , apa lagi saya seorang imam mesjid di daerah ini.
Keluarga fitri melakukan investigasi bersama Sutrisno Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) kota Dumai dan wartawan tintariau.com terkait kasus jual beli online , yang terjadi pada fitri warga dumai , ternyata kejadian ini tidak seperti yang diduga RT sebagai penandah dan tuduhan terhadap fitri itu tidak benar jelas Sutrisno .
Yang benar itu kita pertemukan semua pihak, Penjual ogy ketemu dengan rda mengaku pemilik Handphon yang di dampingi dd abang nya serta Fitri sebagai pembeli yang di dampingi keluarga dan Sutrisno Ketua Lembaga K.P.K dan wartawan tintariau.com .
Ogy menjelaskan bahwa ogy membelikan handphon awal nya untuk rda , kemudian di ambil ogy kembali dari rda dan di jual secara online kepada fitri ,yang mana uang nya di pergunakan untuk pesta ogy bersama rda .cs di salah satu kamar hotel yang ada di kota dumai , yang di akui ogy dihadapan seluruh yang ada dalam pertemuan itu dan tim Investigasi Keluarga yang di dampingi Sutrisno dari Lembaga K.P.K kota dumai.
“Masih menurut Sutrisno Ketua Lembaga K.P.K kota dumai , diduga rda sudah melakukan pencemaran nama baik Fitri dan keluarganya bersama RT yang dibawanya , dan kita sudah minta pada rda.cs di hadapan abang nya dd untuk meminta maaf dan membersihkan nama baik kepada Fitri dan keluarganya dengan membawa RT,07 dan RT.10 kelurahan STDI ,
Rda.cs menyanggupi , untuk meminta maaf dan membersihkan nama baik kepada fitri dan keluarganya serta membawa kedua RT yang menjadi saksi dalam pengambilan handphon tersebut dalam rapat di rumah ogy , Seharusnya itu dilakukan pada hari Rabu tanggal , 24/03/2021 namun kita tunggu tunggu tidak datang dengan alasan sakit , dan di hubungi handphon nya tidak aktif .
Masih menurut Sutrisno RT 10 abs Kel.STDI seperti itu tak perlu di pertahankan oleh lurah,lebih baik di ganti saja , karna RT juga diduga ikut menjastis fitri sebagai penadah Handphon curian , kalau seorang RT itu harusnya bijaksana, sebagai pengayom , melindungi warganya , untuk menyelesaikan masalah harus mendengar kedua belah pihak dan bermusyawarah , bukan mendengar sepihak saja dan ikut ikutan memvonis fitri sebagai penadah handphon curian , kata sutrisno ketua Lembaga K.P.K kota dumai
Jika permintaan maaf tidak di lakukan oleh rda,cs beserta RT ini akan kita laporkan kepada instansi terkait sesuai janji rda,cs menutupi pembicaraan dengan wartawan tintariau.com
( Redaksi TR / Sri.N )