Diduga PT. Pertamina Patra Niaga Memaksa Masyarakat Mengakui Jalan Paus Yang Berstatus Quo, Milik nya

0
618

DUMAI TINTARIAU.COM Kamis, 09 Mei 2024 – Perselisihan sengketa Tapal Batas tanah milik masyarakat dan PT. Pertamina Patra Niaga yang berada di Jalan Paus telah di lakukan rapat mediasi antara PT.Pertamina Patra Niaga dengan warga masyarakat tempatan pada Hari Rabu, Tanggal 8 Mei 2024, sekira pukul 09.00,berdasarkan undangan yang di sampaikan oleh pihak Kelurahan, namun pertemuan mediasi terlaksana pada pukul 10.00 di karena kan menunggu kedatangan dari pihak BPN.

Mediasi di laksanakan di ruang Kantor Camat Dumai Barat,di Jln.Cut Nyak Dien,Kel.Purnama, turut hadir dalam mediasi tersebut : Manager PT. Pertamina Patra Niaga dan tim, Camat Dumai Barat, Lurah STDI, Kapolsek Dumai Barat dan Tim, Pemko Dumai Bag.Aset, BPN dan tim, RT 11,Bhabinkamtibmas,dan Masyarakat Jln. Paus Ujung.

Acara mediasi di buka oleh Camat Dumai Barat , camat menyampaikan ” Dengan adanya kegiatan pemagaran yang akan dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga masyarakat yang berada di ujung Jln.Paus merasa kurang nyaman, untuk itu saya berharap nantinya kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik dari hasil mediasi ini.

Pihak Badan Pertahanan Nasional ( BPN ) Menjelaskan ” Bahwa SHGB Nomor 480 itu milik PT. Pertamina Patra Niaga yang terbit pada tahun 2011.

BPN menjelaskan dan mengakui ” Beberapa waktu lalu kami temui dan kami akui bahwa ada terbit beberapa Sertifikat masyarakat yang berbatasan dengan Jln. Paus dan ada terbit beberapa Sertifikat masyarakat yang berbatasan dengan SHGB PT. Pertamina Patra Niaga, ini menjadi rancu dan kesalahan, namun berdasarkan data, tanah tersebut tidak ada tumpang tindih.

Manager PT.Pertamina Patra Niaga yang mana dalam acara mediasi tersebut mengklaim tapal batas tanah milik PT.Pertamina Patra Niaga yang berbatasan langsung dengan tanah warga sehingga keberadaan Jalan Paus Ujung menjadi hilang, Sementara acuan masyarakat adalah sesuai dengan sertifikat yang mereka miliki yang mana di dalam Sertifikat tanah mereka berbatasan dengan Jln. Paus.

Untuk mencari solusi jalan paus pihak PT. Pertamina Patra Niaga melalui Manager nya mengatakan ” Dari awal kita sudah menyiapkan beberapa opsi ,tapi sebelum opsi ini saya sampai kan, SHGB Nomor 480 perlu kita akui dan kita sepakati dulu bahwa tanah tersebut milik PT. Pertamina Patra Niaga, kalau memang itu sudah kita sepakati baru lah kita bisa menawarkan opsi kepada masyarakat, dengan ada nya pengakuan dari masyarakat tersebut kita dari PT. Pertamina Patra Niaga baru bisa lanjut memberikan beberapa opsi.

RT.11 Supeni menyampaikan ” Setelah saya simak dari penyampaian managar PT. Pertamina Patra Niaga ,bahwa masyarakat di minta untuk mengakui bahwa Jln. Paus itu tidak ada berdasarkan SHGB yang di miliki PT,Pertamina Patra Niaga tahun 2011 , nah bagaimana dengan surat Sertifikat kami yang dari tahun 1985 di situ di nyata kan berbatasan dengan Jln. Paus ujung dan lagian Sertifikat ini turunan dari SKT, SKGR, sekarang kita jangan berbicara masalah tapal batas lagi karna tidak akan ada penyelesaiannya.

Kami masyarakat sudah capek dengan pertemuan yang seperti ini, sekarang kita mencari solusi ,yang kami tunggu dan kami harap kan dari PT. Pertamina Patra Niaga adalah agar PT. Pertamina Patra Niaga memberikan beberapa meter untuk akses jalan masyarakat dan pagar yang akan di pasang itu tidak langsung berbatasan dengan tanah masyarakat.

Kami masyarakat berharap agar PT. Pertamina Patra Niaga mau menghibahkan sekitar 10 meter untuk akses jalan masyarakat karena di Sertifikat kami pun menjelaskan itu Jln. Paus, itu yang kami masyarakat harap kan, yang kami tunggu itu solusi bukan membahas tapal batas terus setiap ada pertemuan.

Camat Dumai Barat menyampaikan; agar PT.Pertamina Patra Niaga mau memberikan Pinjam Pakai  tanah untuk jalan masyarakat atau di Hibahkan Tanah tesebut untuk Jalan masyarakat, kapan kami bisa mendapatkan jawaban . Pihak PT.Pertamina Patra Niaga Menjawab,”Kita harus menyampaikan ke menagemen dan mengirimkan surat secara adminitrasi dan melakukan kordinasi dalam hal ini ke PT.Pertamina Patra Niaga Pusat di Jakarta dan menunggu jawaban dari menagemen kita perlu waktu lebih kurang dua minggu.

Selamet dan mantan RT yang merupakan masyarakat Jln. Paus menyampaikan ” Kami berharap sebelum ada keputusan dari pusat jangan ada aktifitas apa pun di Jln. Paus itu agar tidak timbul gejolak dari masyarakat, karena kalau tidak ada aksi maka tidak akan ada reaksi dari masyarakat, biarkan lah kami tenang, untuk mencegah reaksi yang tinggi muncul dari masyarakat untuk itu kita minta kebijakan dari PT.Pertamina Patra Niaga dan Pemko Dumai, karena dumai ini munculnya bukan dari tahun 2011.

Di Tempat yang sama Sutrisno alias pak Kumis merupakan Ketua DPK LBH CL&PK Kota Dumai yang juga warga RT 11 di Jln.Paus Menberikan saran dan masukan beliau Mengatakan,”Selama Belum ada jawaban dari PT.Pertamina Patra Niaga Pusat di Jakarta , Kita minta kepada pihak PT.Pertamina Patra Niaga Tidak melakukan Pemagaran sepanjang tapal batas yang berbatasan lansung dengan tanah warga karena Jl.Paus tersebut berstatus Quo, jika ini tetap dilakukan pemagaran dengan alasan untuk keamanan ,

Ini akan berdampak buruk bagi citra PT.Pertamina Patra Niaga dan masyarakat akan memandang negatif,sehingga keberadaan PT.Pertamina Patra Niaga tidak berdampak positif kepada masyarakat dan tidak bermanfaat bagi lingkungan khususnya warga yang berdomisili di jalan paus ujung,

kita saat ini meminimalisir isu yang sedang berkembang saat ini, agar tidak terjadi konflik dan ini dilakukan untuk kenyamanan bersama , disini kami ingin bertanya, sekarang ini apa kebijakan yang di lakukan oleh Pemko Dumai dan apa kebijakan pimpinan dari PT.Pertamina Patra Niaga untuk masyarakat Jln.Paus ujung, ucap sutrisno alias pak Kumis.

Kabag Aset dari Pemko Dumai mengatakan ” Karena ada konflik terkait tapal batas tanah masyarakat dan PT. Pertamina Patra Niaga yang sudah lama dan belum selesai, apakah sebaiknya akan kita lakukan Staking ulang agar jelas,

Nah jika tanah ini memang milik PT. Pertamina Patra Niaga, kami dari Pemko Dumai mohon agar di berikan pimjam pakai atau di hibahkan untuk akses jalan masyarakat. Saran yang di sampai oleh Kabag Aset Pemko Dumai di setujui oleh semua pihak.

Dipenghujung acara Kapolres Dumai Melalui Kapolsek Dumai Barat mengatakan dalam himbauan nya ,”Untuk ini marilah kita semua pihak Baik itu dari PT.Pertamina Patra Niaga maupun warga Jalan Paus Ujung untuk saling menahan diri , supaya keamanan , kenyamanan , ketertiban bisa terjaga dengan baik , karna bagaimanapun juga tingkat wilayah hukum secara umum ini Kapolres Dumai , jangan sampai hal hal yang tidak di inginkan terjadi ucap Kapolsek Dumai Barat.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini