Diduga Penimbunan Jalan Poros Kecamatan Sungai Apit Gunakan Tanah Timbun Tidak Memiliki Ijin

0
100

SIAK TINTARIAU.COM Siak Sabtu , 27 / 08 / 2022 – Proyek Pembangunan Jalan Kampung Harapan dan teluk Masjid  yang dimenangkan salah satu PT Modren Widya Tehnical yang ada di Kecamatan Sungai Apit, yang mengunakan dana APBD Kabupaten Siak tahun 2022 diduga mengunakan tanah timbun yang ada di Dayun,Tidak memiliki izin.

Pantauan awak media tintariau.com  ,di Lapangan tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan poros Kecamatan Sungai Apit tersebut di duga tidak sesuai hasil LAB.

Terlihat Tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan mengunakan tanah itu bukan Timek,tapi tanah kuning bercampur lumpur  dan di Belending dengan batu kerikil terlihat jelas di lapangan.

Tanah timbun yang di suplay oleh Pihak ke dua itu sudah jelas  melangar pasal 158 UU RI tentang pertambangan bisa terkena pidana 10 tahun penjara.meski itu bukan lahan tambang

Diduga Pihak PT Modren Widya Tehnical  pemenang tender  sama saja menadah tanah timbun tidak berijin dan ini perlu di tidak lanjuti oleh Pihak  hukum.

Akibat mengunakan tanah timbun tidak berizin,Jalan  yang di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Siak itu menjadi salah satu  dambaan Warga masyarakat  Kecamatan Sungai Apit,kini mulai menjadi sorotan sejumlah pihak.pasalnya mengunakan tanah tidak memiliki izin.

Khusunya terkait tanah timbun yang diperuntukan untuk menimbun sebagai alas sebagai dasar  samping  kiri dan kanan badan jalan itu,tanahnya diangkutan menggunakan armada jenis dam truk fuso dari tempat Galian C  Tak berizin dari Kecamatan Dayun.

Saat awak media bertemu salah satu penyuplai tanah timbun di kecamatan sungai apit yang tidak mau di sebutkan namanya iya menjawab,itu bukan saya sendiri yang masuk kan tanah timbunya bang saya dua orang salah satunya dari oknum wartawan yang ada di Siak inisial SN . Masalah izin itu saya tidak tau bang,saya hanya memasukkan tanah aja atas perintah perusahaan   PT Modren aja sebutnya.

Saat awak media tintariau.com mencoba menghubungi PT Modren Widya Tehnical Raharjo. atau sering di kenal JOJO,iya belum siap memberi keterangan terkait tanah mana yang di ambil untuk menimbun jalan tersebut.saya masih di Jawa pak.urusan keluarga,sebutnya

Ketua Persatuan wartawan repulik Indonesia(PWRI) BUYONG dan ketua persatuan wartawan media Onllen Indonesia kabupaten siak.(PW.MOI) FERDI sangat menyayangkan terkait masalah tanah timbun itu.

Kalau memang benar tanah itu tidak memiliki izin maka segera di tindak lanjuti kepada itansi terkait,kalau itu memang benar tak mengantongi izin kalau memang ada izin harus di tunjukan ke kami agar puplik itu tau.

Sedangkan Kepala Dinas Satu Pintu Kabupaten  Siak Saat di hubungi Media Robyati mengaku,kalau Kabupaten tidak ada mengeluarkan izin galian C.

Yang ada Galian C untuk daerah itu adalah wewenang Provinsi Riau tidak ada di Kabupaten Siak

( Redaksi TR / Wardani )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini