Rokan Hilir Tinta Riau.com Bagansiapiapi , Rabu 15 Nopember 2017 – Diduga pembayaran koran fiktif berlaku dikantor Dinas Perumahan dan Permukiman Masyarakat (PERKIM) Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan pembayaran dilakukan, Selasa (14/11/2017).
Disebu-sebut nama petugas pembayaran dana langganan koran dikantor Dinas Perkim Rohil bernama Zulham sebagai PPTK dan Wira sebagai Bemdahara, diperbantu anggotanya tenaga honorer satu orang.
Dalam hal ini pihak pelaksana kegiatan pembayaran dana langganan koran dipertanyakan berapa jumlah sebenarnya koran yang dibayarkan, koran apa saja yang dibayarkan (nama koran, red) baik itu koran terbitan harian maupun terbitan mingguan dan majalah.
Kuat dugaan media yang dibayarkan sudah tak lagi produksi artinya perusahaan terkait sudah tak menerbitkan koran tersebut atau pihak perusahaan tak lagi mengirimkan koran kedaerah karna persoalan internal, namun bagaimana koran tersebut masih berlangganan dan dibayarkan sehingga jumlah media/ koran meledak hingga mencapai ratusan buah.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Media Riau Karya, Jumaris saat ditemui awak media. “Kita menandatangi kwitansi kosong, janji bayar tujuh (7) bulan, tau -tau seperti dijatahkan satu koran seratus ribu (Rp100.000.-) ini benar benar membuat kami kecewa.”ujar Jumaris Kepala Biro surat kabar Mingguan tersebut.
Pembayaran tagihan langganan koran dikantor dinas PERKIM menggunakan dana Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) tapi secara administrasi pihak terkait tidak transparan berapa jumlah dana yang tersedia sehingga pihak kepala biro media yang melakukan tagihan menandatanagi kwitansi kosong.
Anenya sistim pembayaran langganan koran dilakukan dengan berbagai syarat, pihak kepala biro diwajibkan melampirkan poto copy KTA, Kop Surat Media yang bersangkutan, tandatangan dan stempel dikwitansi kosong.
Demikian hal tersebut diatas pihak penegakan hukum diminta agar melakukan penyelidikan khususnya dana langganan koran dosetiap kantor dinas di Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya hal yang sama kerap terjadi.(tintariau.com/ Jum’s)