DUMAI TINTARIAU.COM , Jumat, 23 Februari 2023 – RSUD Dumai tidak henti hentinya di sorot oleh public , baru baru ini wartawan Tintariau.com mendapatkan informasi dari berbagai sumber di RSUD Dumai bahwasanya ada seorang ibu yang bekerja sebagai pengawas cleaning service di duga di pecat sepihak oleh pihak RSUD Dumai tanpa alasan yang jelas dan tidak pernah di berikan SP.
Wartawan Tintariau.com menemui ibu berinisial E di kediamanya , ketika di konfirmasi wartawan Tintariau.com terkait pemecatan atas dirinya ibu E mengatakan,” Dari tanggal 1 sampai tanggal 20 Januari 2023 saya masih masuk kerja , tanggal 21 Januari 2023 sampai sekarang saya sudah tidak bekerja lagi di RSUD Dumai , kerja saya yang dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 20 Januari 2023 itu tidak di bayar, karena pihak RSUD Dumai lambat membuat kontraknya , seharusnya di awal bulan Januari 2023 sudah di buat kontraknya.
Ketika di tanya apa penyebab ibu E di pecat dari RSUD Dumai, ibu E mengatakan ” Yang pasti alasannya saya tidak tau , mbak dan saya di pecat tidak di berikan SP 1, SP 2 dan SP 3, saya bekerja di RSUD Dumai ini sudah lebih kurang 6 tahun , menurut mereka saya bekerja di dua tempat, walaupun saya bekerja di dua tempat , tapi saya tidak pernah mengabaikan pekerjaan saya yang di RSUD Dumai ,
Namun mereka tetap tidak terima, akhirnya saya lepas kan pekerjaan yang di Diskominfo, tapi setelah saya berhenti dari Diskominfo, saya tetap juga di berhentikan dari RSUD Dumai , sampai sekarang saya tidak bekerja lagi mbak , sementara gaji dari suami tidak mencukupi untuk kebutuhan kami mbak, sementara anak saya ada 4 orang, kalau pun saya punya masalah pribadi dengan orang luar, jangan di kait kaitkan dengan perkerjaan saya,dan saya merasa kerja saya di rumah sakit ini tidak ada yang salah.
Ketika wartawan Tintariau.com bertanya terkait siapa yang memberhentikan ibu E, ibu E mengatakan ” Saya di berhenti kan oleh Zaprisalis Kabag Umum, namun ini semua saya menduga ada profokator dari salah satu pengawas yang baru bernama EWN, dia selalu menjual nama pak walikota , semenjak EWN bekerja di RSUD Dumai sebagai pengawas juga , selama lebih kurang 3 bulan ini, sikapnya arogan kali, banyak staf staf di rumah sakit dan Cs di RSUD Dumai ini di ancamannya untuk di lapor kan ke pak wali, terkesan berusaha mencari cari kesalahan Cs.
Ibu E juga mengatakan ” Padahal di surat kontrak lamaran saya yang sudah saya tanda tangani di atas matre di beri catatan oleh pak Wadir RSUD Dumai yang bernama Syafriandi , beliau menuliskan ” Bisa di proses di keuangan ” Tau tau saya dapat kabar dari Saprizalis Kabag Umum mengatakan ” dirut RSUD Dumai bapak Ridho tidak mau menanda tangani surat lamaran kontrak saya .
Masih menurut ibu E ” Saya bilang sama Wadir RSUD apakah saya tidak di beri SP jika memang saya ada kesalahan, pak, Wadir menjawab ” Tidak ada masalah dalam kerja apa yang mau di SP.
Di tempat terpisah wartawan Tintariau.com mendatangi beberapa orang Cs yang ada di RSUD Dumai, untuk di konfirmasi terkait pengawas yang baru masuk yang bernama EWN yang santer terdengar , sudah menjadi rahasia umum di duga menjual nama pak walikota .Menurut Sumber yang jati dirinya tidak mau disebutkan mengatakan ” Si EWN ini sok punya kuasa di rumah sakit ini mbak neng .
Masih menurut sumber ,”Diduga EWN melakukan intimidasi dan terkesan dengan sengaja mencari cari kesalahan terhadap Cs , akan di laporkan ke pak walikota dan EWN mengatakan saya ini orang dekat dari pak walikota.
Ditempat terpisah ketika wartawan mengkonfirmasi Wadir RSUD Dumai Syafriandi terkait pemecatan sepihak yang di alami oleh ibu E sebagai pengawas RSUD Dumai , melalui pesan Whatsapp,hingga berita ini di terbitkan WA di baca namun tidak di balas.
Ketika wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Sutrisno selalu ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK ) Kota Dumai terkait pemecatan sepihak di RSUD Dumai, Sutrisno mengatakan ”
Sangat kita sayangkan bila terjadi PHK yang diduga di lakukan sepihak oleh Menagemen RSUD DUMAI , seharusnya PHK hendaknya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta mengacu Peraturan Pemerintah atau perwako jika ada , sebelum PHK di berikan Surat Peringatan Petama ( SP 1) , Surat Peringatan ke 2 dan Surat Peringatan ke 3 , jika yang menerima surat peringatan tidak mengindahkan atau tidak ditaati , barulah di lakukan PHK oleh pihak Menagemen RSUD Dumai terhadap yang bersangkutan.
Sementara yang di PHK ini seorang tenaga kontrak honor Pengawas Cleaning service ( Pengawas Kebersihan ) dan apa kesalahan yang di lakukan nya itu fatal , sehingga di PHK sepihak ? di lihat dulu dari kesalahan nya itu apa ? jangan asal main pecat saja , kalaupun si pekerja ada masalah pribadi dengan orang luar, itu tidak bisa di kait kaitkan dengan pekerjaan nya , seorang yang bijaksana itu harus bisa menyelesaikan masalah dengan sebaik mungkin , karena sudah tidak zamannya lagi memperlihatkan sikap Arogansi dan Otoriter kepada orang, biasanya orang yang Arogansi dan Otoriter itu dia tidak mempunyai pendidikan dan tidak memiliki wawasan yang luas.
Kita Minta Kepada Dirut RSUD Dumai Bapak Ridho agar dapat melakukan Reformasi dalam management yang menyangkut tanaga kerja honor kebersihan , tidak perlu mendengarkan ucapan ucapan intimidasi atau di takut takuti yang ahirnya membuat citra RSUD Dumai makin buruk di mata masyarakat dumai , akibat ulah yang diduga seorang oknum yang berinisial EWN yang mengaku ngaku dekat dengan walikota Dumai.
Kita bisa melihat pekerjaan itu benar atau tidak , tak perlu susah susah cukup melihat CCTV yang ada di RSUD dan kita berharap pada management RSUD Dumai agar bisa menerima kembali ibu E untuk bekerja sebagai pengawas Cs, kata bijak mengatakan jangan gara gara nila setetes rusak susu sebelanga tutup Sutrisno,
( Redaksi TR / Sri.N )