TINTARIAU.COM Dumai Sabtu, 15 Februari 2025– Kasihan banget deh nasib murid Kristen di SDN 010 beralamat kan di Jln. Flamboyan, Kel. Jayamukti,Kec. Dumai Timur, yang berjumlah seluruhnya lebih kurang 60 orang ini diduga diperlakukan tidak adil dalam soal hak-hak pendidikan, Murid-murid beragama Kristen ini tidak mendapat layanan pendidikan agama Kristen yang seharusnya dijamin oleh undang-undang, hal ini terjadi diduga awal bulan Januari 2025 yang lalu, hampir lebih kurang 2 bulan lamanya, Hal ini terjadi dikarenakan guru agama Kristen yang selama ini mengajar di SDN 010 telah pensiun.
Ada beberapa orang wali murid yang beragama Kristen, yang tidak ingin namanya di sebut melaporkan kepada wartawan Tintariau.com terkait anak anak mereka yang beragama Kristen tidak mendapatkan pelayanan pendidikan agama Kristen.
Mereka mengatakan ” Wali kelas anak anak kami menyampaikan WA di group kelas, bagi kelas yang pelajaran agamanya di jam pertama tidak usah datang pagi, datangnya jam 8.30 saja, habis jam pelajaran agama yang pertama dan kalau pelajaran agama nya di jam terakhir anak anak kami di pulang kan lebih cepat dari anak-anak yang lainnya dan ini berlaku untuk kelas 1 sampai kelas 6.
Saat di tanya kembali apakah sekolah tidak ada memberikan solusi untuk anak-anak yang beragama Kristen belajar agama nya di mana, mereka mengatakan ” Tidak ada buk, selama hampir dua bulan ini buk anak kami tidak ada belajar agama, bagaimana dengan nilai agama anak kami nanti nya saat menerima rapor semester.
Dikonfirmasi salah satu murid yang beragama Kristen yang jati dirinya kami sembunyikan, terkait apakah benar dia tidak mendapatkan pelajaran agama Kristen, sebut saja si Badu, Badu mengatakan ” Benar buk, guru agama kami sudah pensiun, kami hampir dua bulan ini tidak ada belajar agama, awak pun gak tau nanti nasib nilai agama awak nanti.
Salah satu wali murid yang beragama muslim yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan ” Kita sebagai orang tua yang anak anak kita yang beragama muslim merasa miris mendengar cerita dari wali murid yang beragama Kristen bahwasanya anak anak mereka tidak mendapatkan pelajaran pendidikan agama Kristen di sekolah ini, bagaimana dengan nilai mereka nantinya, ini tanggung jawab sekolah dan seharusnya sekolah punya solusi dalam hal ini, tidak membiarkan anak anak ini tidak mendapatkan pelajaran pendidikan agamanya, diduga pihak sekolah sudah melakukan Diskriminasi terhadap anak anak yang beragama Kristen.
Dengan adanya informasi ini wartawan Tintariau.com menghubungi Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Dumai yaitu Maysarah,S.Sos,. M.Pd,. untuk konfirmasi terkait apakah beliau sudah mengetahui ada nya SDN yang muridnya hampir dua bulan tidak mendapatkan pelajaran pendidikan Agama Kristen, Maysarah mengatakan ” Baru tau dan hal ini juga terjadi dengan beberapa sekolah yang lain, baik kekurangan guru, tenaga administrasi dan penjaga sekolah.
Di tanya kembali apa tanggapan dan solusi dalam menyelesaikan masalah ini, jawab Maysarah ” Untuk urusan ini koordinasi ke Kemenag dan kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah kita (khusus untuk pengangkatan guru non PNS)
Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai Sutrisno dimintai tanggapan nya terkait Murid SDN 010 Jayamukti yang tidak mendapatkan pelajaran pendidikan agama Kristen selama lebih kurang dua bulan,.Sutrisno mengatakan,”Sangat kita sayangkan hal ini terjadi Pada SDN 010 seharusnya anak didik mendapatkan ilmu pengetahuan Agama untuk membentuk moral dan ahlak , tentunya tidak terlepas peran seorang Guru Agama Sesuai dengan Kepercayaan agama yang di anut . Karna di Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Riau maupun Kemenag kota Dumai untuk semua agama itu ada disana.
Diduga Kepala Sekolah SDN 010 Lalai untuk melaporkan ke Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Riau maupun Kemenag kota Dumai Bidang Pendidikan dan pengajaran yang mana seorang guru Agama Kristen ketika akan masuk masa Pensiun jauh sebelumnya sudah dilaporkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan, agar mendapatkan guru penganti, sehingga anak didik SDN 010 Jayamukti tidak ketingalan dalam mata pelajaran Agama Kristennya.
Lanjut Sutrisno ” Diskriminasi ini tidak boleh dibiarkan berjalan lebih lama di daerah kita ini khususnya kota dumai , pada umumnya Negara Kesatuan Ripublik Indonesia ( NKRI ), Karena Pendiri Bangsa Indonesia ini untuk semua golongan bukan cuma untuk mayoritas saja.
Masih kata Sutrisno ” Sekolah yang tidak menyediakan guru agama Kristen diduga melawan pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. “Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama, Pemerintah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar UU.
Bahkan Pemerintah bisa mencabut izin sekolah jika masih “bandel” setelah dilakukan pembinaan dan pembimbingan, Artinya, semua sekolah baik negeri maupun swasta setiap siswanya berhak mendapatkan pelajaran pendidikan agama sesuai yang dianutnya. Maka, pemerintah berkewajiban menyediakan atau mengangkat tenaga pengajar seagama.
Masih menurut sutrisno “ Menteri dan kepala daerah punya kewenangan itu sesuai PP nomor 55 tahun 2007,” saya sangat miris. Ketika siswa dituntut berbudi pekerti dan memiliki jiwa kerohanian yang baik, tapi tenaga pengajar bidang kerohanian tidak dimiliki.
Diduga Hal inilah yang terjadi di SDN 010 Jayamukti, Pasalnya, selama hampir dua bulan ini tidak memiliki tenaga pengajar pendidikan Agama Kristen, anak anak kita yang bersekolah di SDN 010 Jayamukti ini ibaratnya kehilangan induk dari sisi kerohanian, selama hampir dua bulan ini mereka tidak menerima pendidikan yang memadai oleh ahlinya yaitu tenaga pengajar yang bersertifikasi di bidangnya.
Memang kita akui Pemerintah barusan mengeluarkan produk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 , Tentang larangan merekrut Tenaga Guru Honorer.
Namun Kepala Sekolah SDN 010 seharusnya punya solusi dan bisa berkordinasi ke Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Riau atau Kemenag kota Dumai, serta bisa juga ke Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Dumai, untuk anak-anak kita yang beragama Kristen ini.
Masih menurut Sutrisno ” Sebenarnya Kepala Sekolah bisa juga memberdayakan untuk sementara waktu dulu guru yang agama Kristen yang ada di sekolah tersebut , bahkan bisa juga Kepada Sekolah berkoordinasi dengan salah satu Pendeta di gereja dalam bentuk kerja sama untuk memberikan mata pelajaran agama kristen dan nilai agama Kristen untuk anak anak tersebut, jadi anak-anak ini tidak merasa di Diskriminasikan oleh sekolahnya, Ungkap Sutrisno.
( Redaksi TR / Sri.N )