TINTARIAU.COM DUMAI, Rabu 26 Februari 2025 – Pasca terbitnya berita yang berjudul ” Gudang Bungkil Yang Diduga Tidak Berizin, Diduga Telah Membuat Masyarakat Terkena ISPA “terbit pada tanggal 21 Februari 2025, Masyarakat sekitar belakang gudang bungkil milik pak Amat sudah merasa tidak nyaman lagi untuk menghirup udara yang di akibat kan oleh bau busuk bungkil dan asap yang beterbangan di udara keluar melalui gudang bungkil tersebut, debu debu bungkil itu lengket di atas atap, ketika hujan turun air hujan tidak bisa di pakai masyarakat untuk mandi , mencuci dan lain-lain nya.
Saat di konfirmasi masyarakat yang bernama Idris mengatakan “Bungkil itu sifatnya tidak bisa kena panas, akan mengakibatkan terbakar, sehingga masyarakat yang terkena dampak dari asap dan abu bungkil tersebut.
Lagian daerah ini merupakan daerah pemungkiman masyarakat bukan daerah pabrik atau gudang untuk tempat menyimpan bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran udara.
Saat di tanya apa keinginan masyarakat terkait adanya gudang bungkil ini, Idris mengatakan ” Kami akan mengirimkan surat dan menurunkan tanda tangan keberatan kami kepada Dinas Perizinan Kota Dumai untuk bisa secepatnya menutup gudang bungkil ini, keberadaan gudang bungkil ini tidak sehat buat masyarakat terutama bagi kami yang tinggal di belakang gudang itu, lagi pula gudang bungkil ini tidak ada izin izin nya.
Di tempat terpisah wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Kadis DLHK yaitu Agus Azka terkait hasil turun nya kelapangan di lokasi gudang bungkil, Agus mengatakan ” Bahwasanya team dari DLH sudah turun selasa kemarin ke lokasi gudang dan sekaligus meninjau rumah masyarakat yang berada di belakang gudang bungkil milik pak Amat, pada saat team DLH memasuki gudang bungkil pak Indra yang diduga merupakan pemilik usaha bungkil sedang tidak berada di tempat.
Saat di tanya kan, sanksi apa yang akan di berikan kepada pemilik gudang dan kepada pengusaha bungkil, Agus mengatakan ” Pihak DLH meminta agar pengusaha bungkil membuat surat kronologis kejadian kemarin dari surat mereka inilah DLH akan melayang kan surat kembali kepada mereka dan di dalam surat tersebut akan kita cantumkan sanksi pada mereka.
Lanjut Agus ” Terkait sanksi apa yang akan DLH berikan, ini akan kami rembukkan dulu bersama team saya.
Di tempat terpisah wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi terkait Izin dagang gudang bungkil kepada PLT, Disperindag Kota Dumai yaitu Syahrinaldi, S, Sos,.Msi, beliau mengatakan ” Kalau untuk mereka melapor ( pengusaha bungkil ) kepada Disperindag terkait izin nya tidak ada, hal ini akan kami sampaikan juga kepada DPMPTSP , karena DPMPTSP yang bisa di lihat izin NIB nya, kita akan berkolaborasi dengan DPMPTSP, bila perlu SATPOLPP sekalian, ucap Syahrinaldi.
Wartawan Tintariau.com juga mengkonfirmasi DPMPTSP Kabid Perizinan yaitu Andi, terkait tanggapan dari Dinas Perizinan dalam permasalahan gudang bungkil, Andi mengatakan ” Secara tata ruang gudang itu tidak boleh di bangun di situ karena itu pemungkiman masyarakat, dulu sempat bermasalah dengan masyarakat terkait tonase kendaraan nya sehingga masalah nya sampai di Polres bagian reskrim dari kejadian itu kami pun sampai di panggil reskrim pada waktu itu sekarang timbul masalah baru lagi.
Andi melanjutkan ” Izin aktivitas gudang itu memang tidak ada , jika masyarakat setempat mengirimkan surat ke kita, maka kasus ini akan lanjutkan ke Dispetaru agar kita bisa berkolaborasi ke WASDAL di Dinas Tata Ruang, karena ini ranah nya mereka sebagai bidang pengawasan dan pengendalian , Eksekusi nya pun ada di mereka, ucap Andi.
Disaat konfirmasi wartawan Tintariau.com di jawab oleh Dinas dinas yang terkait dalam menyelesaikan permasalahan gudang bungkil ini, sangat kita sayangkan pada Dishub Kota Dumai Bid. Angkutan yaitu Bapak PSL, beliau tidak merespon telpon dan WA wartawan Tintariau.com saat di konfirmasi terkait masalah yang di hadapi oleh masyarakat yang berada di sekitaran gudang bungkil, dari hari Sabtu ( 22 Februari 2025 ) wartawan mengkonfirmasi lewat WA dari hari Rabu ( 26 Februari 2025 ) lewat telpon biasa sampai berita ini di tayangkan, wartawan Tintariau.com tidak mendapat jawaban dari Dishub Bid. Angkutan ( PSL ) , Diduga Kabid Angkutan ( PSL ) di Dinas Perhubungan Kota Dumai menerima upeti dari pengusaha bungkil sehingga tidak perduli dengan masalah yang di hadapi oleh masyarakat, karena jalan yang di pakai oleh pengusaha bungkil untuk mengangkut bungkil tersebut bukanlah jalan untuk yang bertonase berat.
Wartawan Tintariau.com meminta tanggapan dari Ketua LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ( CLPK ) Kota Dumai yaitu Sutrisno, Sutrisno mengatakan,”Terkait hal ini diduga adanya pelangaran Undang Undang Nomor 32/2009 maupun Perwako Kota Dumai tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU No.32 Tahun 2009 mengatakan, ”Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kita menghimbau dan Minta Kepada Pemko Dumai Bapak H.Paisal,SKM., MARS untuk membentuk Team Pengendalian Penanggulangan dan Pencegahan secara terpadu yang terdiri dari OPD terkait seperti DLHK, DPMPTSP, DISPETARU, DISPERINDAG, DISHUB, SATPOLPP dan POLRES Kota Dumai agar polusi udara tidak tercemar lebih luas lagi kata ongah Sutris.
Terkait Kabid Bid.Angkutan yang sulit untuk di Jumpai, di hubunggi dan tidak merespon yaitu Kabid.Bid. Angkutan Dishub Bapak ( Psl ) , rasanya aneh jika tidak mau bersinerji dengan OPD atau instansi terkait, untuk hal ini perlu di pertanyakan kepada Kadishubnya Bapak Said Effendi selaku atasanya , ada apa dengan Kabid Bid. Angkutan yang berinisial Psl ? kalau tidak mau bekerja atau tidak mampu melayani masyarakat bagusnya mundur saja dari jabatan Kabid Bid. Amgkutan, masih bayak ASN di Kantor Dishub Dumai yang punya kemampuan untuk bekerja.
Menanggapi Pengaduan Masyarakat Ongah Sutris atau Pakde Kumis mengatakan,” Jika di minta untuk pendampingan dari masyarakat kita dari LBH CLPK Kota Dumai siap membantu memberikan pendampingan untuk masyarakat dalam hal ini, Kami akan melihat apa izin nya ada, kalau ada kami akan melayangkan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup RI , agar izinnya di cabut, apa lagi usaha ini di duga ilegal serta beroperasinya di lingkungan tempat tinggal masyarakat, bukan di Kawasan Industri Dumai ( KID ) Kata Ongah Sutris Menutup pembicaraan nya.
( Redaksi TR/ Sri.N )