TINTARIAU.COM Dumai , Sabtu , 28 / 08 / 2021 – Hampir semua kalangan warga Dumai sempat gaduh ketika terbit berita tentang salah seorang tokoh adat terpandang menikahi anak dibawah umur , dimana saat dinikahinya itu, sang mempelai wanita nya masih berumur 16 tahun dan masih bersekolah.
Ketika dikofirmasi kepada Pengacara BR di kantor LAW OFFICE SASMITO & PARTNER dan POSBAKUMADIN di Jalan Merdeka lama No. 88 B Lt 2 Kota Dumai, terkait permasalahan antara BR dan Mantan suaminya DATUK SERI H.AU yang diduga Ketua MKA di LAMR Kota Dumai , Sasmito Sihombing, SH. selaku Pengacara BR mengatakan,
”Antara klien kami , BR dengan Datuk AU, Kami sudah mengirimkan surat berupa undangan pertemuan pada tanggal 9 Agustus 2021 yang Kami jadwalkan pertemuannya pada tanggal 12 Agustus 2021.
Atas surat undangan tersebut , Kami terima surat balasan pada tanggal 13 Agustus 2021 dari Kuasa Hukum Datuk AU, yang pada pokoknya isinya menjelaskan bahwa mereka belum bisa menghadiri undangan kami , karena mereka masih mau fokus terhadap pelaporan terkait pemberitaan media online tintariau.com di Polresta Dumai.
Dengan demikian, Kami informasikan, bahwa belum ada pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak , sebagaimana undangan yang telah kami kirimkan terdahulu, kami berharap ini bisa kita selesaikan dengan baik secara kekeluargaan, karena ini merupakan masalah keluarga.
Ketika ditanya awak media , “Apa langkah selanjutnya yang akan di tempuh oleh Tim Kuasa Hukum BR . Sasmito.SH selaku kuasa hukum mengatakan, ”Untuk agenda selanjutnya mungkin Kita akan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama ( PA ) Dumai.
Masih menurut Sasmito.SH, ketika di tanya tentang peluang berdamai, “Kami rasa tetap terbuka lebar untuk melakukan perdamaian, agar masalah ini tidak berlarut larut”.
Untuk hal ini, perlu Kami pertegas lagi , sebagaimana Kami sebutkan tadi diatas, ini masalah keluarga dan akan lebih baik jikalau kedua belah pihak menempuh jalur damai. Karena berdamai itu akan lebih baik dari apapun.
Kami rasa itu saja informasi yang bisa kami berikan, karena ini masalah keluarga, Kami juga harus membatasi informasi tentang klien Kami.
Ditempat yang sama, Yonfen Hendri, SH. yang juga merupakan Kuasa Hukum BR, yang akrab di sapa Bang Yon mengatakan, Kita tunggu saja itikad baik dari Datuk AU untuk menyelesaikan permasalahan ini, bagaimanapun, BR itu pernah di nikahi nya dan tercatat di KUA Medang Kampai, sehingga atas pernikahan yang telah di putus Pengadilan Agama , karena perceraian telah menimbulkan hak hak dan kewajiban , bagi kedua belah pihak termasuk terhadap Anak buah Perkawinan mereka.
Atas dasar tersebut “Kami akan berusaha memperjuangkan Hak Hak klien Kami”, tegas Bang Yon diakhir pembicaraan. Ditempat terpisah, terkait pemberitaan yang terbit terdahulu dan menanggapi surat yang di kirim Kuasa hukum Datuk AU yang ditujukan kepada Kuasa Hukum BR, SASMITO and PATNERS.
SUTRINO selaku Pimpinan Redaksi Tintariau.com, angkat bicara, terkait pemberitaan media online tintariau.com, yang berjudul, Diduga Salah Satu Tokoh Adat Kota Dumai Nikmati Sesaat Anak Baru Gede, yang terbit Jumat tanggal 06 / 08 /2021 yang lalu , Sutrisno mengatakan, “Apabila berita itu tidak benar silahkan melakukan hak jawab, hak sanggah, hak koreksi dalam sebuah pemberitaan di media yang sama atau di media yang lain.
Berita yang ditulis atau dibuat wartawan tintariau.com, sebelum di kirim ke Redaksi atau sebelum di terbitkan oleh media online TINTARIAU.COM , itu masih merupakan tanggung jawab wartawan kita.
”Namun jika berita itu sudah di terbit oleh Media online TINTARIAU.COM , ini merupakan tanggung jawab Saya selaku Pimpred di tintariau.com, bukan lagi hak dan kewenangan wartawan tintariau.com sebagai penulis.
Namun sepenuhnya sudah menjadi hak dan wewenang pimpred tintariau.com, beserta data data yang di miliki , ini berlaku bagi semua wartawan media online di tintariau.com, tanpa terkecuali.
Masih menurut Sutrisno , jika yang di beritakan ingin melaporkan wartawan kita kepihak yang berwajib dan di panggil akibat berita yang di tulisnya , wartawan kita mempunyai hak tolak , dalam pemanggilan tersebut dan mengarahkan ke kita selaku Pimpinan Redaksi.
Sutrisno Selaku Pimpred tintariau.com juga mengatakan ,Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik , di lindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 , menjelaskan bahwa Setiap ancaman dan penghalangan terhadap Wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
Jika terjadi dugaan pelangaran Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan kita , silahkan melaporkan wartawan tersebut ke Dewan Pers , untuk melakukan penilaian , ada atau tidak nya pelangaran kode etik dalam Penulisan, tutup Sutrisno.
( Redaksi TR / Sri.N )