BENGKALIS TINTARIAU.COM Duri Selasa 17 /12 / 2019 – Jajaran Polsek Mandau terus berupaya memutus jaringan peredaran narkotika. Seperti pada Senin (16/12/19) dini hari sekitar pukul 02:30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau telah berhasil mengamankan dua orang pemuda warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau.
Kedua tersangka yaitu BS (21) dan BB (19) yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di Jalan Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selain kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 4 paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,56 Gram dan juga uang yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebesar Rp.1150.000.
Barang bukti lainnya juga disita seperti 1 buah Timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah sedotan untuk menakar Narkotika jenis Sabu-Sabu. Dan bahkan 2 buah Mancis dan 1 bungkus plastik Pack, 1 buah gunting serta 2 unit HP diantaranya HP merk Oppo A7 warna hitam dan HP merk Xiaomi Note 4X warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi S.IK mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berawal pada Minggu (15/12/19) sekira pukul 20.00 WIB.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau.
“Dari hasil penyelidikan diketahui seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku .BS dan VB di TKP ditemukan barang bukti tersebut,”Kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi S.IK
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.
( Redaksi / Bani S S )