TINTARIAU.COM Dumai, Kamis , 22 / 09 / 2021 – Dumai merupakan kota industri tujuan wisata, banyak hal menarik untuk diungkap berdasarkan fakta temuan dilapangan terkait RSUD Dumai.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan , di temukan , di RSUD Dumai adanya barang yang di beli pada tahun 2020 yang lalu , belum pernah di fungsikan ( digunakan ) sejak tahun 2020 lalu , sampai hari ini September 2021 yaitu pengadaan Alkes ICCU mesin Cathlab yang di beli dengan anggaran yang cukup besar senilai Rp 17.104.131.000 , dengan nomor kode RUP 23280389 dan Instalasi pemulasaran jenazah yaitu Autopsi Table dengan anggaran sebesar Rp 567.000.000 dengan nomor kode RUP 23280233 , kedua alat ini di beli dengan menggunakan dana DAK / APBD kota dumai pada tahun anggaran 2020.
Ketika Wartawan tintariau.com melakukan konfirmasi dengan narasumber, narasumber minta namanya di rahasiakan , sebut saja IN , IN mengatakan dari awal pengadaan Alkes ICCU mesin Cathlab ini diduga sudah menyalahi aturan , tanda tangan user dokter untuk permintaan mesin Cathlab tidak ada , dan dokter yang akan menggunakannya pun tidak ada pada tahun 2020 , seharusnya prosedur pengadaan mesin Cathlab ini di mulai dari ada nya permintaan user dr.spesialis jantung yang sudah mendapatkan keahlian tambahan dalam penggunaan mesin Cathlab , yang sesuai dengan speck dan kompetensi yang di butuh kan oleh dr.spesialis jantung tersebut.
Masih menurut IN , mesin Cathlab itu di gunakan untuk kateterisasi jantung dan pasang ring pada jantung , sampai saat ini mesin Cathlab itu masih terbungkus dengan plastik dan di letakkan di ruang Diagnostic Center ( DC ) , tepat nya di gedung baru depan poliklinik , IN juga mengatakan diduga dana anggaran sebesar 17 M ini , hanya untuk di buang buang begitu saja.
Ketika di tanya apakah sampai saat ini dokter spesialis jantung nya tidak ada , IN menjawab , waktu mesin Cathlab di beli pada tahun 2020 dr.jantung nya belum ada , tapi pada tahun 2021 , dokter ahli jantung nya sudah ada , namun dokter jantung yang ada saat ini belum memiliki kompetensi tambahan dalam menggunakan mesin Cathlab tersebut.
Ketika wartawan tintariau.com bertanya anggaran dari mana untuk membeli mesin Cathlab tersebut dan apakah mesin Cathlab tersebut di lelang kan di LPSE kota dumai ???, IN mengatakan mesin Cathlab itu menggunakan Anggaran dana DAK Tahun Anggaran 2020 , diduga Anggaran nya senilai Rp. 17 Miliar , terkait di LPSE , IN mengatakan pembelian mesin Cathlab tidak di lelang , karna di beli dengan menggunakan E catalog dan harga nya pun sudah di tetapkan oleh pemerintah , tapi di daftarkan di LPSE kota dumai.
Di tempat terpisah wartawan tintariau.com mencoba mengkonfirmasi narasumber yang lain terkait Instalasi pemulasaran jenazah yaitu Autopsi Table , sebut saja SY , SY mengatakan , Autopsi Table atau yang di sebut meja forensik dari sejak di beli tidak pernah di pakai sampai sekarang , coba kakak wartawan lihat bagaimana mau di gunakan , ruangan nya tidak memadai , tempat pembuangan limbah nya belum di buat , dan diduga kelengkapan alat pendukung di dalam ruangan untuk Autopsi Table pun tidak ada , yang ada hanya Autopsi Table atau meja forensik nya saja.
Masih menurut SY , lihat kakak lah meja itu , sampai berkarat , silahkan kalau kakak mau mengambil foto dan vidionya.
Ketika di tanya dari dana mana Autopsi Table atau meja forensik itu di beli , SY menjawab dengan raut sedih, menurut saya barang itu di beli dari uang rakyat , mendengar ucapan SY wartawan tintariau.com sambil tersenyum mengatakan , bukan nya itu dana DAK / APBD Kota Dumai Anggaran 2020 , SY pun mengatakan , sudah sama lah tu kak dana DAK / APBD kan dari rakyat , ya artinya uang rakyat.
Di tempat terpisah wartawan tintariau.com meminta tanggapan kepada ketua LEMBAGA KOMANDO PEMBERANTASAN KORUPSI ( Lembaga KPK ) Kota Dumai, terkait ada nya pengadaan mesin Cathlab dan pengadaan Instalasi Pemusalaran Jenazah yaitu Autopsi Table yang ada di RSUD Dumai.
Sutrisno selaku Ketua Lembaga KPK Kota Dumai mengatakan,
“Ucapan yang sama, namun sangat kita sayangkan dalam perencanaan Pembelian mesin cathlab dengan nilai yang sangat fantastis yaitu Rp 17.104.131.000 dan Autopsi Table dengan nilai Rp 567.000.00 di duga tidak matang dalam perencanaan pengadaan mesin Cathlab dan Autopsi Table.
Di duga tidak sesuai dengan kebutuhan di RSUD Dumai, kita bisa melihat tidak bermanfaat nya barang yang sudah dibeli pada Tahun Anggaran 2020 , dengan mengunakan dana Dak / APBD , sampai hari ini Cathlab dan Autopsi Tabel tidak bisa di fungsikan , Dengan kata lain tidak di pakai , ini merupakan pemborosan dana DAK/APBD Tahun Anggaran 2020 .
Masih menurut Sutrisno Terkait dokter spesialis jantung , Setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat sinar – X wajib memiliki izin dari kepala BAPETEN yaitu Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir , pertanyaan nya , apakah RSUD Dumai sudah memiliki dokter tenaga ahli yang professional dalam mengoperasikan mesin Cathlab tersebut serta sudah kah memiliki izin dari BAPETEN.
Karna itu tertuang pada peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir , nomor 8 Tahun 2011 , Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar- X RADIOLOGI DIAGNOSTIK dan INTERVENSIONAL.
Sutrisno juga mengatakan “ Yang mana , dana yang telah di keluarkan untuk belanja barang melalui E catalog , hasil yang di timbulkan dari barang tersebut tidak ada, karna tidak di pakai.
” ini merupakan temuan tim kita, dan temuan ini sudah kita sampaikan kepada instansi yang berwenang untuk dapat di tindak lanjuti ,dan mengusut tuntas kasus ini,.
( Redaksi TR / Sri.N )