DUMAI TINTARIAU.COM Dumai Timur , Jum’at , 18 November 2022 – Sudah beberapa bulan ini birokrasi pemerintahan di Kantor Kelurahan Teluk Binjai , Kecamatan Dumai Timur , tidak berjalan maksimal alias mati suri, dikarenakan tidak singkron nya antara beberapa RT dan pejabat Kelurahan Teluk Binjai , dengan mati suri nya pelayanan di kelurahan Teluk Binjai,beberapa RT tersebut berencana ingin membuat papan bunga bertulisan ” Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Birokrasi Dan Demokrasi Di Kelurahan Teluk Binjai ” Yang mana papan bunga ini rencananya akan di letakan di depan kantor Kelurahan Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur.
Ketika wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi salah satu dari RT tersebut yaitu Ibu Mariani ketua RT 12 , Kel. Teluk Binjai, terkait apa permasalahan yang terjadi saat ini, sampai sampai mau membuat papan bunga turut berdukacita , Maryani mengatakan,” Sejak pergantian Lurah di bulan Januari 2022 pelayanan untuk masyarakat di kantor kelurahan Teluk Binjai sangat tidak baik ,
Menyusahkan masyarakat, apa apa yang mau di urus yang memerlukan tanda tangan pak lurah susah dapat nya karena di duga pak lurah , Kasi pm kessos dan Kasi Pem nya jarang masuk kantor, sementara Sekertaris Kelurahan ada tapi tidak di beri kewenangan untuk menandatangani surat surat yang masuk ketika pak lurah tidak berada di tempat.
Maryani juga mengatakan ” Kemarin ada warga yang mau mengajukan untuk program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) pihak kelurahan mengatakan sudah tutup, sementara yang kami tau tutup pengajuan itu di bulan Desember .
Begitu juga menurut keterangan dari RT 11 yaitu Ibu Rita, beliau mengatakan ” Coba bayangkan buk , dulu kami mengurus surat surat seperti SKTM, SKU , NA bisa kita tunggu sepuluh menit siap, bahkan kita di larang pulang di suruh menunggu , sangking sebentar nya buk , tapi sekarang tidak bisa di tunggu karena untuk yang menandatangani surat surat itu pejabat nya di duga jarang masuk kantor, bahkan ada berkas warga yang hilang di kantor kelurahan saat mau mengurus, apakah mereka ini tidak tau kerja atau tidak mau bekerja , buk neng.
Masih menurut Rita ketua RT 11 mengatakan bahwa Kasi pm kessos ( W ) di duga sudah lebih kurang dua bulan tidak masuk kantor dengan alasan hamil, dan Kasi Pem ( N ) dalam satu minggu di duga dua hari tidak masuk kerja pada hari kerja, padahal tunjangan mereka cukup besar di berikan negara untuk mereka, tapi kontribusi yang mereka berikan untuk masyarakat tidak sesuai .
Menurut ketua RT 19 pak Jhohan mengatakan ” Masak Kasi pm kessos (W) gak masuk sampai lebih kurang dua bulan buk, apakah ada cuti hamil , surat sakit pun tidak ada masuk di kelurahan dan pak lurah pun jarang masuk, setiap ada rapat RT di kelurahan diduga pak lurahnya tidak pernah hadir, segala kepengurusan surat surat sulit, kalau RT yang dekat dengan pak lurah urusan nya cepat.
Ketika wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Anas selaku ketua LPMK Teluk Binjai, Anas mengatakan ” Saya selaku ketua LPMK di kelurahan Teluk Binjai ini bingung juga menghadapi polemik yang terjadi di kelurahan ini , saya tidak ada berpihak kemana mana, tapi kemaren kami sudah mencoba menyurati pihak kelurahan untuk duduk sama menyelesaikan permasalahan ini namun sampai sekarang tidak ada ,
Masalah ini pun sudah di sampai ke pada pak camat jawaban dari pak camat akan di usahakan, begitu juga kita sudah sampaikan hal ini kepada salah satunya tim dari pak walikota, namun sampai sekarang permasalahan belum selesai juga , hal seperti ini dulu nya tidak pernah terjadi, saat ini tidak ada sinergi dan kolaborasi yang baik antara pihak kelurahan, RT, dan LPMK.
Di tempat terpisah wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi salah satu staf kelurahan Teluk Binjai yang tidak ingin di sebut namanya sebut saja MX, terkait tidak masuknya Kasi pm kessos (W) kelurahan selama lebih kurang dua bulan, MX mengatakan ” Memang benar Kasi pm kessos kelurahan Teluk Binjai yang berinisial (W) lebih kurang dua bulan tidak masuk kantor alasan sakit,dan prosedur surat sakitnya tidak sesuai, masak surat sakitnya masuk di kecamatan ,
padahal Kasi pm kessos (W) tugas di kelurahan , kecuali anggota kecamatan, harusnya melalui pak Sekel dulu , baru ke pak lurah , baru lah ke kecamatan. ungkap MX pada wartawan tintariau.com , masih menurut MX juga mengatakan ” Jika Kasi pm kessos (W) memang tidak bisa masuk kerja akibat sakit, jangan memegang jabatan, agar pelayanan untuk masyarakat di kelurahan ini tidak terganggu.
Terkait permasalahan Kasi pm kessos (W) yang lebih kurang dua bulan tidak masuk kantor di duga karena hamil, wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi bapak Indra selaku SETDA melalui Whatsapp terkait apakah ada cuti untuk PNS yang hamil , beliau mengatakan ” Tidak ada cuti hamil untuk orang hamil bu Sri , yang ada cuti melahirkan. Jika PNS hamil ada gangguan yang menyebabkan sakit dapat mengajukan permintaan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
Wartawan Tintariau.com juga mengkonfirmasi Kepala Dinas Sosial Ibu Drg. Hermiyati terkait program pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) apakah waktu nya sudah tutup, beliau mengatakan ” Setiap bulan masih bisa di daftarkan , jika terlambat di bulan ini bisa di masukkan di bulan depan begitu lah seterusnya, itu di lakukan melalui musyawarah kelurahan , karena entri nya sekarang di kelurahan, pokoknya nya mbak daftar kan aja terus .
Wartawan tintariau.com mengkonfirmasi kepada Sutrisno selaku Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK ) Kota Dumai , Terkait permasalahan yang ada di kelurahan Teluk Binjai, Sutrisno mengatakan,” Berdasarkan peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 cuti untuk PNS itu ada 7 kata gori yaitu : Cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting , cuti bersama dan cuti di luar tanggungan Negara,
Untuk cuti hamil tidak ada, jika PNS sakit dan tidak memungkinkan untuk bekerja berhak atas cuti sakit, aturan cuti sakit untuk PNS di berikan 1 sampai 2 hari kerja dengan ketentuan PNS tersebut harus memberi tahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dari dokter, apa bila sakitnya lebih dari 2 hari hingga sampai 14 hari ,
PNS tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter , jika PNS tersebut sakitnya lebih dari 14 hari maka PNS tersebut harus mengikuti ketentuan , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang di tunjuk oleh Menteri Kesehatan .
Masih menurut Sutrisno Ketua Lembaga K.P.K Kota Dumai,”Meminta kepada Bapak Walikota Dumai melalui Setdako Dumai untuk menanggapi hal ini dengan serius, agar mengundang Camat Dumai timur , Lurah Teluk binjai beserta RT nya agar permasalahan Pemeritahan dikelurahan teluk binjai bisa selesai jangan di biarkan berlarut larut , supaya bisa berjalan lancar secara adminitrasi seperti biasanya , dan propesional dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara.
Bagi PNS yang tak mampu bekerja atau tak mau bekerja dengan alasan di duga sakit sebaiknya walikota menggatikan PNS tersebut , jika tidak di ganti diduga akan menjadi president buruk dalam pemerintahan walikota dumai , ASN sebagai pelayan masyarakat bukan untuk minta di layani oleh masyarakat tutup pak kumis sapaan akrab Ketua Lembaga K.P.K Kota Dumai .
( Redaksi TR / Sri.N )