Dewan Redaksi Tintariau.com Konfirmasi Kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau Terkait Larangan Sekolah Pungut Uang Komite

0
1115

Dumai TINTARIAU.COM  Senin , 02 / 09 / 2019 – Beberapa waktu lalu terkait surat edaran dari gubri tentang SMA dan SMKN Gratis,Dewan Redaksi tintariau.com  mempertanyakan kepada Ombudsman , seputar dunia pendidikan di Riau.

Ombudsman mengatakan  ,Menurut Permendikbud No. 75 Th 2016 Tentang Komite Sekolah. Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dari sumbangan dan bantuan sementara dilarang melakukan pungutan.

Apa itu  yang boleh ?

Sumbangan yang sipatnya tidak mengikat , boleh dari masyarakat dan orang tua murid, tapi tidak ditentukan jumlah dan waktunya , intinya sukarela. Karna sumber pendanaan masih dibolehkan dari masyarakat , ini bagian dari kepedulian masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Bantuan , ini dapat diperoleh dari Perusahaan sekitar dari dana CSR misalnya . Namun tidak boleh dari Perusahaan rokok dan miras termasuk juga dari Parpol.

Apa yang tidak boleh ?

Pungutan, yakni yang ditentukan jumlahnya dan waktunya. Hal ini biasa disebut iuran, sumbangan dan lain lain , padahal kalau ditentukan jumlah dan waktunya itu disebut pungutan dan jelas , dilarang dalam permendikbud tersebut.

Ombudsman mengatakan , jika ditentukan jumlah dan waktunya , walaupun jumlahnya berfariasi , sudah memenuhi unsur pengertian pungutan . ( tidak diperbolehkan ) ujarmya .

“jika ada korban , langsung yang bersangkutan harus melapor , karna merasa dirugikan , namun sebelum ke ombudsman, korban melapor dulu ke dinas Pendidikan , begitu mekanismenya…

Kalau komite berbuat kesalahan,Komite sekolah harus patuh pada aturan dan menjalankan fungsinya dengan baik,Komite Sekolah harus berintegritas dan profesional.

Masih menurut ombudsman , Komite Sekolah ini , selain menggalang dana , mestinya sebagai tempat pengaduan bagi peserta didik atau orang tua wali murid , ketika ada masalah pelayanan pendidikan. Disatu sisi , sebagai mitra sekolah , disatu sisi juga bisa mengawasi sekolah.

Ombudsman menegaskan , kepada kepala sekolah dan komite yang ada di Riau,khusus nya di kota dumai , “Larangan Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik sudah jelas diatur dalam Permendikbud No. 75 Th. 2016. Undang undang ini telah diberlakukan mulai tangal 30 Desember 2016 yang lalu .

“Kalau masih ada komite yang melakukan pungutan silahkan laporkan ke disdik dan kalau tidak ditindaklnjuti silahkan lapor ke ombudsman”

Kata Bapak Dasuki Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Riau mengahiri pembicaraan.

( Redaksi / TR-14/Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini