TINTARIAU.COM Rantau Prpat Kamis , 4 /02 / 2021 – Aektapa , Pihak kolektor lesing sms finance Rantau Prapat , di duga melakukan penarikan secara paksa , dengan penuh gaya arogan dan otoriter nya , terhadap salah satu pemilik kendaran mobil Avanza putih silver BK.1646 QM. ( Rabu , 3 /02 / 2020 )
Wartawan tintariau.com mengkonfirmasikan kepada Pak Nasri via handphone dan sms via WA , suami dari ibu Rukiyah mengatakan , terkait tindakan petugas Lesing sms finance pada sa’at kejadian , sedang menservis kendaraan mobil avanzanya , di servis Auto Agung , dari arah berlawanan pihak lesing sms finance menyetop mobil yang saya bawa .
Dengan gaya aroganya pihak lesing sms finance berkata kasar , yang tak pantas di samapikan kepada saya ( Nsri ) dan istri , saat itu sempat istri saya terkejut dan merasa ketakutan , Karna petugas lesing sms finance yang dengan ramai , salah seorang secara paksa mengambil kunci kontak mobil saya ujar Nsri dan menyuruh saya keluar dari mobil dengan kasar , seperti tak punya etika dan sopan santun.
Dengan meminta kepada saya( Nasri ) bersama istri ibu Rukiah untuk membayar sejumlah uang secara paksa , uang yang di minta petugas lesing sms finance sebesr Rp.7.000.000 ,- ( tujuh juta rupiah ) ungkap pak Nasri . Masih menurut Pak Nasri , ”jika tidak bisa membayar , saat itu juga mobil avanza yang saya bawa di tarik paksa oleh petugas lesing sms finance.
”Terjadilah keributan dengan petugas lesing sms finance , kata Nasri kita bicarakan dengan baik baik , agar bisa di selesikan namun pihak lesing sms financie mengotot dengan keras dan memaksa untuk membayar sebesar yang diminta sesuai keinginan petugas lesing sms finance .
Ahirnya terjadi dialok sengit , saya jelaskan permasalahan nya dengan pihak lesing sms finance di sebuah warung kopi , di dekat tempat kejadian dimana petugas lesing sms finance mencari jalan damai dengan meminta uang tembusan sebanyak Rp.7.000.000,- ( Tujuh juta Rupiah ) tersebut.
Namun saya melihat dan membaca di atas kertas surat tegas Petugas lesing sms finance , tertulis bahwa petugas dilarang keras , melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti : perampasan , pengancaman , menerima pembayaran dalam bentuk apa pun , dan tetap mengikuti aturan / norma norma yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
”Pad saat kejadian berlangsung seorang anak yang bersama saya dan keluarga merasa ketakutan , oleh perlakuan petugas lesing sms finance sehingga anak menjadi trauma , merasa takut dalam kejadian tersebut.
Perundingan saya dengan pihak lesing sms finance , akhirnya mendapat persetujuan dan kesepakatan bersama , saya pun ahirnya membayar sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) ,saya membaca surat perjanjian tersebut , dan saya menandatangani surat perjanjian yang di temple matre temple yang cukup .
Barulah saya bersma istri dan keluarga di lepaskan dan di perbolehkan membawa mobil avanza putih silver tersebut untuk kembali kata nasri mengakhiri ucapan dengan wartawan tintariau via hendpone.
( Redaksi / TR / Sutrisno )