Dampingi Bawaslu Kota Dumai di Sidang MK, Indra ajak Masyarakat Ikuti Perkembangan Jalannya Sidang

0
67

 

TINTARIAU.COM Jakarta Kamis, 23 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan tertulis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang Panel 2 dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, bersama dengan dua Hakim anggota, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani. Pada sidang ini, Satu perkara terkait Provinsi Riau yang di sidangkan, yaitu perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024 yang di mohonkan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Nomor Urut 2.

Kewenangan MK untuk menangani sengketa hasil pemilu diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 24 C ayat (1) mengatur MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Kota Dumai telah menyiapkan keterangan tertulis yang terangkum dalam 30 halaman, namun dalam pembacaan keterangan, Anggota Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini hanya membacakan 3 halaman yang merangkum semua Keterangan tertulis dari Bawaslu Dumai. Dalam Keterangan Tertulis yang disampaikan Bawaslu Kota Dumai di Persidangan, ada 14 isu yang terdapat dalam permohonan permohon, namun terdapat 6 isu yang tidak terdapat penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan.

Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, S.H., M.H yang dari awal Persidangan terus melakukan Pendampingan menjelaskan perkembangan persidangan tersebut. “Setelah lebih seminggu sejak dimulainya persidangan PHP di MK, akhirnya seluruh permohonan pemohon di sidang PHP ini sudah dibacakan. Mulai pada hari ini, sidang ke-2 dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU, kemudian mendengar keterangan dari pihak terkait dan mendengar keterangan tertulis dari Bawaslu.

Hari ini untuk Provinsi Riau, dari 7 Kabupaten/Kota yang terdapat gugatan, kita akan mendengar keterangan dari Bawaslu Kota Dumai, sehingga tinggal satu Kabupaten Lagi yang akan bersidang di tanggal 30 Januari, yaitu Kabupaten Kampar,” Jelas Nya. Indra juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan persidangan di MK. “Demikian laporan kami, ikuti terus update persidangan PHP untuk Provinsi Riau ini,” tambahnya.

( Redaksi TR/ Sri.N/ Rilis Bawaslu Riau )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini