TINTARIAU.COM DUMAI Sungai Sembilan , Minggu , 20 / 09 / 2020 – Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai. MI (23) dan HD (28) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dibekuk di Jalan Suka Damai RT. 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (18/09).
Saat dikonfirmasi, Sabtu (19/09), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Iskandar membenarkan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Aksi Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka MI (23) dan HD (28) disebuah Warung Jalan Suka Damai RT. 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan pada Jumat (18/09) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, berhasil diketahui oleh Pemilik Warung yang terbangun dari tidur usai merasakan ada yang menyentuh ataupun menyenggol kakinya, kemudian melihat ada seseorang yang sedang jongkok seolah hendak berusaha mengambil sesuatu.
“Penangkapan bermula saat Aksi Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka MI (23) dan HD (28) berhasil diketahui oleh Pemilik Warung yang terbangun dari tidur dan kemudian meneriaki serta mengejar Tersangka yang berlari hingga Ujung Batas Cor-coran Jalan Utama Suka Damai.
Pemilik Warung mendapatkan perlawanan oleh Tersangka yang menggunakan pisau dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di lengan kiri,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi IPTU Iskandar.
Mendapati laporan kejadian tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama-sama Warga Setempat lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI (23) dan HD (28) serta mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note 5 Pro warna Putih Gold milik Pemilik Warung yang telah dicuri oleh Kedua Tersangka.
1 (satu) buah Obeng warna Putih, 1 (satu) buah Tang warna Orange, 1 (satu) buah Gembok warna Kuning,1 (satu) buah Pisau dan 1 (satu) buah Tas Samping warna Hitam.
Atas kejadian tersebut Pemilik Warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), kini Tersangka MI (23) dan HD (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah berada di Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka MI (23) dan HD (28) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
( Redaksi TR / Sri.N / Bid Humas Polres Dumai )