TINTARIAU.COM Jakarta , Kamis , 25 November 2021 – Selama 2 (dua) tahun menjabat, Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan kinerja yang sangat memuaskan.
Hal ini dapat dilihat dari keberhasilannya mengangkat perkara korupsi yang dikategorikan “Big Fish” seperti kasus Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,8 Triliun dan kasus Asabri yang kerugiannya mencapai Rp22,78 Triliun.
Selain kesungguhannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin juga menggagas restorative justice sebagai respon atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (berkemanfaatan).
Gagasan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.
Masyarakat bisa melihat bagaimana Jaksa Agung telah mengambil alih penyelesaian perkara di Karawang (Terdakwa Valencya) dengan membatalkan tuntutan 1 tahun menjadi tuntutan bebas.
Ini menunjukkan respon cepat Jaksa Agung dan memberikan contoh bagi seluruh Jaksa untuk menuntut harus menggunakan hati nurani. Inilah model Reformasi Kejaksaan yang kita perlukan saat ini, dan sejalan dengan program prioritas Presiden.
( Redaksi TR / Sri.N )