TINTARIAU.COM DUMAI, Senin, 16 Desember 2024 – Membaca berita yang terbit 12 Desember 2024 di salah satu media online dengan judul “ Terkait Pengelolaan Dana Kelurahan, Camat Dumai Timur Diduga Kurang Memahami Prosedur.
Dalam hal ini wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Camat Dumai Timur Zainur.SH,. Zinur.SH mengatakan pada awak media tintariau.com ,”Ini terjadi karena kurangnya komunikasi dan informasi saja , namun disini dapat saya sampaikan bahwa terkait berita tersebut tidak lah seperti yang di beritakan, saya sebagai camat dalam hal ini telah mensosialisasikan agar dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa atau dikenal dana kelurahan (dankel) tersebut harus di laksanakan tepat waktu.
”Peran Camat dalam hal ini adalah perencanaan berdasarkan usulan kelurahan, mendelegasikan, bersama masyarakat membentuk kelompok masyarakat ( POKMAS ) dan pengawasan dalam kegiatan tersebut sehingga pekerjaan itu terlsaksana dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku .
Ketika di tanya awak media tintariau.com terkait dengan proses pencairan Anggaran dana kelurahan tersebut yang di kerjakan POKMAS , Zainur.SH mengatakan “Terkait pencairan dana itu merupakan domain kelurahan, dana tersebut bersumber dari dana DAU dan sebagian APBD Kota Dumai. Pencairannya langsung BPKAD Kota Dumai ke rekening POKMAS , dan sistim pembayarannya tentu mereka yang lebih tau dan itu dihitung sesuai pisik yang sudah dikerjakan.
Contoh misalnya: kegiatan yang di kerjakan 30% maka dana yang di bayarkan senilai 30% dari hasil perhitungan dilapangan oleh konsultan mereka , begitu juga jika di kerjakan 100% maka mereka bisa melakukan pencairan 100 %.
Ketika di tanya apakah kegiatan itu dilakukan oleh rekanan kontraktor , Zainur.SH menjelaskan,”Dalam kegiatan Swakelola / POKMAS ini tidak bisa di kerjakan oleh rekanan perusahaan , karna yang namanya swakelola ya itu harus di laksanakan oleh masyarakat. Tidak di tenderkan seperti kegiatan kegiatan yang dilelang pada umumnya, ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Perpres 16 tahun 2018 mengatakan Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, dan;
Peraturan Walikota Dumai Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2021 tentan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Ucap Zainur.SH menutup pembicaraan nya.
( Redaksi TR / Sri.N / Rochi )