TINTARIAU.COM Pekanbaru – Riau , Rabu,29 / 12 / 2021 – Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan publik dilaksanakan sejak 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan Pelayanan publik dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan juni sampai oktober 2021, untuk Kabupaten dan kota dilakukan oleh kantor perwakilan Ombudsman yang berada di tiap tiap Provinsi.
Pada kesempatan ini Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutan nya secara Daring “menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara Pelayanan publik yang lambat dan berbelit, Tidak ada tempat bagi Pelayanan publik yang tidak ramah dan tidak responsif”.
Untuk level Kabupaten, Kabupaten Rokan Hilir meraih Terbaik ke 3 se Indonesia dalam kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021.
Bupati Afrizal Sintong yang didampingi oleh Kabid IKP Diskominfotiks Hasnul Yamin pada kesempatan ini menyampaikan “Alhamdulillah, terima
kasih kepada semua unsur yang telah berusaha meningkatkan pelayanan Publik seperti puskesmas, dinas perizinan, dinas kesehatan,dinas pendidikan, dinas kependudukan serta lainnya”
“Harapannya ke depan nya semoga bisa kita tingkatkan lagi untuk melayani masyarakat yang lebih baik”, pungkasnya
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Sahid Jakarta turut mendampingi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SiP, Wabup H Sulaiman SS, MH, Kabag Organisasi Rommie.
( Redaksi TR / Jum’s *** )