Indragiri Hiliri tintariau.com Tembilahan Senin 01/08/2018 – Pro dan kontra imunisasi Campak/Measles Rubella (MR) di Inhil terjadi Senin (1/8/2018), dimana sebelum imunisasi secara massal dilakukan kepada seluruh pelajar tingkat SLTP,
Kementerian Agama (Kemenag) Inhil menjadi instansi pertama yang meminta imunisasi dipending terlebih dahulu.Tidak hanya Kemenag Inhil, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pun meminta agar proses Imunisasi untuk anak 9 bulan hingga 15 tahun itu dihentikan sementara.
Seperti yang ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi, seharusnya Pemkab menunggu adanya Fatwa terbaru dari MUI terkait halal tidaknya vaksin yang digunakan.
“Yang dijadikan petunjuk Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, sedangkan ini sudah tahun 2018, makanya kita minta tunggu dulu ada Fatwa Halal dari MUI,” tegasnya.
Secara kelembagaan, Komisi IV DPRD Inhil dikatakan Politisi Partai Demokrat itu akan memanggil seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan imunisasi ini.
Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI Inhil, serta Kemanag Inhil.
Sementara itu, sejak kampanye Imunisasi MR digalakkan, Bupati Inhil, HM Wardan menyatakan bahwa program ini harus terlaksana 100 persen di Inhil, meskipun yang ditargetkan 95 persen
Untuk di Inhil, pelaksanaan kegiatan imunisasi massal MR sendiri adalah seluruh anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun yang berjumlah dengan sasaran lebih kurang 197.799 anak di Inhil.
(Redaksi/adv/indra)