SIAK TINTARIAU.COM Selasa,21 /01 / 2020 -Kerja keras Sat Resnarkoba Polres Siak membuahkan hasil yang maksimal. Dimana Sat Resnarkoba Polres berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 5.400 gram. Tak hanya itu, Sat Resnarkoba Polres yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP. Jailani SH juga berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku.
Keempat terduga pelaku tersebut yaitu:
- AMM Alias MURSAL (28) profesi Supir, asal di Dusun Gariang Pasar, Dusun Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Provinsi Sumut, alamat di Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Tembilahan – Riau
- AHN Alias ADI (28), lahir di Sei. Buatan (Siak-Riau) berprofesi sebagai Supir, warga di Sawit Permai RT 020 RW 007 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak alamat Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Tembilahan – Riau
- RS Alias REGAR (30) asal Gunung Tua (Sumut) profesi Supir, tinggal di Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Tembilahan – Riau
- DHH Alias DEDI (39) asal Padang Sidempuan (Sumut) seorang wiraswasta, alamat Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumut) (tersangka hasil pengembangan di Kabupaten Inhil).
Keempat pelaku ini diamankan di Simpang KUD Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak pada Rabu (15/1/20) pukul 00.30 WIB. Kemudian, keempat tersangka ini memiliki peranan masing-masing, yaitu:
Tersangka I: AMH Alias MURSAL : Peran sebagai pengedar
Tersangka II AHN Alias ADI : Peran sebagai pengedar
Tersangka III RS Alias REGAR : Peran sebagai pengedar
Tersangka pengembangan
Sementara untuk tersangka DHH adalah tersangka pengembangan yang berperan sebagai pengedar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak yaitu :
– 5 ( Lima ) Paket Diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat 5.400 Gram.
– 1 ( Satu ) Unit HP Adroid Merk Oppo
– 1 ( satu ) Unit HP Samsung Lipat warna Ungu
– 1 ( Satu ) Unit HP Samsung
– 1 ( Satu ) Buah Tas Ransel warna Hitam
– 1 ( Satu ) Unit Ranmor R4 Merk Daihatsu AYLA warna Merah dgn No.Pol : BM 1410 KG
Adapun kronologis penangkapan keempat pelaku tersebut sebagai berikut: Pada hari Selasa (14/1/20) sekira pukul 23.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis Daun Ganja Kering di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak dalam jumlah yang besar.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kemudian pada hari Rabu (15/1/20) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH melihat 1 (Satu) unit Ranmor Daihatsu AYLA warna merah melintas di Jalan Pertamina Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Seketika itu juga langsung di hentikan kendaraan tersebut, dan dilakukan penggeledahan terhadap penumpang Inisial AMH, AHN Alias Adi dan RS Alias Regar serta kendaraan tersebut.
Dan setelah dilakukan interogasi singkat terhadap salah seorang pelaku, ianya mengatakan bahwa Barang Bukti (BB) tersebut diatas telah mereka sembunyikan / simpan di TKP.
Dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung menuju ke TKP Simpang KUD Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Dan setelah sesampainya di TKP, ditemukan Barang Bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam semak-semak perkebunan sawit.
Menurut keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapat dari DEDI (DPO) yang saat ini berada di parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhil).
Kemudian Sat Resnarkoba Polres Siak langsung berkoordinasi bersama Sat Resnarkoba Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu terkait 1 (satu) orang DPO dengan inisial DHH Alias DEDI tersebut.
Dengan gerak cepat, Sat Resnarkoba Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan DPO dengan inisial DHH Alias DEDI tersebut. Dan langsung dijemput oleh Team Sat Resnarkoba Polres Siak. Dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya S.IK Selasa (21/1/20) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses selanjutnya,”katanya.
( Redaksi/Bani S S )