BPOM Diminta Tarik Perederan Mie Instan Produk Korea , Mengandung Babi

0
1021

Rokan Hilir TINTARIAU.COM.Bagansiapiapi Rabu,21/06/2017  – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) propinsi untuk melakukan langkah penarikkan produk yang dikategorikan terlarang karena mengandung babi atau turunannya.

Ada empat produk yang disebutkan dalam perintah penarikan produk mie asal Korea tersebut berupa mi instan. “Sesuai dengan release BPOM Pusat itu memang BPOM propinsi yang seharusnya langsung menarik produk dimaksud dari peredaran, ” kata Kepala Disperindagsar Sukma Alfalah, Selasa (20/6/2017) di Bagansiapiapi.

Dalam edaran yang ada terangnya sangat penting untuk dilakukan tindakan di lapangan agar masyarakat tidak terlanjur mengkonsumsi produk yang ada tersebut.

Ia menilai sebagian supermarket seperti Alfamart diperkirakan telah langsung mengamankan produk yang disebutkan terlarang itu setelah mengetahui adanya edaran dari BPOM Pusat.

“Namun sebagian mungkin saja belum tahu,” katanya.

Untuk menyikapi hal itu kata kedepan pihaknya akan coba membantu untuk pengawasan seperti Indomart dengan cara turun ke lapangan.

(tintariau.com/Jum’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini