Rokan Hilir TINTARIAU.COM.Bagansiapiapi Senin 02/10/2017 , Tenaga pengajar dalam hal ini guru yang berstatus PNS ataupun honorer boleh “mengikuti” pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Rokan Hilir.
“Setakat ini ada sekitar puluhan guru mencalonkan diri ikut Pilkades. Tidak ada masalah bagi kita. Inikan suatu hak mereka,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Rohil, Drs H Rusli Syarief kepada wartawan, Senin (02/10/2017).
Menurutnya, bagi guru yang PNS setalah masuk tahap pencalonan cuti. Masalah gaji guru PNS tetap. Akan tetapi guru PNS harus bisa memilih gaji PNS atau Kepala Desa.
Dan untuk guru honorer begitu dapat rekomendasi diberhentikan. Sedangkan masa cuti selama Pilkades selesai. Yang jelas tunjangan guru PNS ikut mencalonkan tentu akan hilang.
“Kita akan pantau sejauh mana puluhan guru yang mencalonkan ikut Pilkades. Karena waktu Pilkades tidak lama lagi. Mudah-mudahan Pilkades melahirkan Kepala Desa yang memiliki jiwa membangun kampung halaman,” pungkasnya.
(tintariau.com/Jum’s)