TINTARIAU.COM Jakarta Selasa 22 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4, JL.Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan jawaban termohon, Pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti lainnya. Untuk Provinsi Riau terdapat 3 perkara yang akan disidangkan yaitu perkara nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Rokan Hilir, perkara nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk kabupaten Rokan Hulu dan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Siak.
Pada persidangan ini Bawaslu dan pihak terkait memberikan keterangan terkait sengketa hasil yang diajukan oleh pemohon. Dalam hal ini Bawaslu menjelaskan mengenai upaya pencegahan, upaya pengawasan, hasil pengawasan, laporan, temuan serta rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu terkait perkara tersebut. Hal ini akan membantu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution yang terus mendampingi jalannya persidangan tersebut, menjelaskan posisi Bawaslu dalam persidangan tersebut. “Setelah sebelumnya Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi yang memberikan keterangan di persidangan, saatnya Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Siak untuk memberikan keterangan di persidangan terkait perkara-perkara PHP di Kabupaten masing-masing.
Selanjutnya Bawaslu Kota Dumai akan memberikan keterangan pada persidangan di hari Rabu” Tutup Indra. Bawaslu Riau mengajak masyarakat agar terus mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan mempercayakan apapun keputusan MK merupakan yang terbaik untuk masyarakat Riau.
( Redaksi TR/ Sri.N/ Rilis Bawaslu Riau )