Bagi Peminat Pelamar Persyaratan CPNS Kemendikbud 2017-2018

0
1456

Dalam seleksi CPNS 2017-2018 seorang peserta tes CPNS Kemendikbud haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia, apa saja itu?

Persyaratan umum untuk melaksanakan Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu anda perhatikan. Pastikan anda memenuhi persayaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain :

  1. Berstatus sebagai WNI dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan
  2. Pria / Wanita berusia minimal 18 tahun – 35 tahun menyesuaikan instansi yang dipilih
  3. Sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah terkena kasus hukum
  4. Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi lain
  5. Tidak terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah
  6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
  7. Sudah mendaftarkan diri secara online dan verifikasi data dengan mencetak tanda bukti pendaftaran

Persyaratan Khusus CPNS Kemendikbud 2017-2018

Selain persyaratan umum, anda juga harus memperhatikan betul mengenai pesyaratan khusus sebagai proses Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu dengan membuat surat lamaran dengan tulisan tangan sendiri dan menggunakan tinta hitam dengan melampirkan :

  • Bagi lulusan S1 = cumlaude dengan perguruan tinggi terakreditasi A
  • Bagi lulusan S2 = summa cumlaude dengan perguruan tinggi terakreditasi A

Lebih lanjut terlampir di Surat Pengumuman Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017.

Kapan Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017-2018

Ini merupakan pertanyaan banyak orang mengenai kapan bukaan CPNS Kemendikbud itu dimulai, karena saat ini sudah berlangsung seleksi CPNS Kemenkumham, dan juga Mahkamah agung, oleh karenanya hingga sekarang info bukaan CPNS Kemendikbud masih dinantikan, bila benar ada bukaan tentu akan dimuat oleh situs resmi CPNS Kemendikbud.

Nah sekarang waktu pendaftaran sudah diketahui yakni tanggal 11 sampai dengan 25 September 2017 untuk proses pendaftaran online di situs sscn.bkn.go.id sedangkan dimulai dengan hari yang sama namun berakhir 26 September 2017 untuk proses pendaftaran di cpns.kemdikbud.go.id

Pengiriman berkas dimulai sejak tanggal 12 s.d 27 September 2017 cap pos dan diterima oleh panitia paling lambat 2 Oktober 2017. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat tes ujian SKD akan dipublish pada 9 Oktober 2017, cetak kartu peserta 9 – 13 Oktober 2017.

Download info lengkap CPNS Kemendikbud 2017 di Surat Pengumuman Resmi CPNS 2017, pilih yang Kemendikbud.

Situs Resmi CPNS Kemendikbud 2017-2018

Lalu apa alamat url situs resmi Kemendikbud tahun ini? Maka bagi calon pelamar CPNS yang berniat mengikuti seleksi CPNS 2017-2018 di Kemendikbud maka bisa langsung cek di website resmi penerimaan CPNS Kemendikbud 2017-2018 yakni cpns.kemdikbud.go.id, atau bisa pantau perkembangan terbaru di Pendaftaran CPNS 2017.

Tahap 1. Pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017

  1. Untuk melakukan pendaftaran cpns online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelamar harus melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.iddengan mengisikan NIK (0-]Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017;
  2. Pelamar melakukan login ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, memilih instansi, dan memilih jenis formasi sesuai instansi;
  3. Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.

Ketentuan:

  1. Waktu pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014 adalah 15 haridari tanggal 11 September s.d. 25 September 2017;
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah melakukan pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2017;
  3. Pendaftaran cpns online tidak dapat lagi dilakukan apabila telah melewati jadwal yang telah ditetapkan.

 

Tahap 2. Pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pelamar login menggunakan username dan password yang diperoleh dari Tahap 1, pada halaman Pendaftaran CPNS Kemendikbud di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id.

  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online, upload pas foto, dan mencetak lembar formulir pendaftaran.
  2. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar.
  3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir.

Ketentuan:

  1. Waktu pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 16 haridari tanggal 11 September s.d. 26 September 2017;
  2. Pelamar dapat memilih wilayah tempat uji kompetensi untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan yang diinginkan. Informasi wilayah tempat uji kompetensi dapat dilihat pada tabel wilayah tempat uji kompetensi;
  3. Kartu Tanda Peserta Seleksi memuat Nomor Ujian dan identitas peserta yang harus dibawa ketika pelaksanaan SKD;
  4. Ukuran pasfoto yang diunggah berbentuk Potrait (Tegak) dengan ukuran file maksimal 500 Kb dengan format jpg atau

Tahap 3. Mengirimkan Berkas Lamaran

Bagi peserta yang telah melakukan registrasi dan mencetak formulir pendaftaran wajib mengirimkan berkas lamaran yang berisi:

  1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

Contoh Surat Lamaran dapat dilihat pada Lampiran Contoh Surat Lamaran

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  2. Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
  3. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
  4. tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
  5. tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
  6. tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
  7. ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.

Catatan:

  1. Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
  2. Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian dengan jenjang pendidikan S2 wajib melampirkan ijazah S1 dan S2 dengan predikat cumlaude/pujian.
  3. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  4. Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
  5. fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah; Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota), sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
  6. surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.

Ketentuan:

  1. Waktu pengiriman berkas lamaran adalah 16 hari kalender dari tanggal 12 September s.d. 27 September 2017;
  2. Tanggal akhir pengiriman berkas berpedoman pada tanggal stempel POS/ekspedisi yaitu tanggal terakhir dari batas waktu pengiriman dan harus sudah diterima di panitia unit kerja lima hari setelah batas waktu pengiriman berakhir yaitu tanggal 2 Oktober 2017;
  3. Pengiriman hanya dapat dilakukan melalui PO BOX sesuai dengan tujuan unit kerja yang dilamar. Pengiriman tanpa melalui PO BOX tidak akan dilayani;
  4. Berkas lamaran disusun sesuai dengan nomor urutan:
  5. Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • warna kuning untuk pelamar umum;
  • warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
  • warna merah untuk pelamar disabilitas;
  • warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
  1. Selanjutnya stop map berisi dokumen berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulisUnit Kerja Eselon I yang dilamar.

Contoh pengiriman dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja dapat dilihat pada Lampiran Contoh Pengiriman Dokumen dan Daftar Pimpinan Unit Kerja

  1. Mengirimkan berkas lamaran ke PO BOX 1112-JKP 10011

Tahap 4. Verifikasi Berkas Lamaran

Panitia pendaftaran CPNS akan melakukan verifikasi terhadap berkas lamaran yang masuk.

Ketentuan:

Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, kelengkapan berkas, dan/atau ketentuan lain dinyatakan gugur.
Tahap 5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Panitia mengumumkan daftar peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id.

Ketentuan:

  1. Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKD adalah tanggal 9 Oktober 2017;
  2. Lokasi tempat pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia sesuai dengan wilayah yang dipilih oleh pelamar.

Tahap 6. Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi
Selanjutnya peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
Ketentuan:
Waktu cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi adalah tanggal 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017;
Tahap 7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
Selanjutnya peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) di tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan:

  1. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2017 s.d. selesai;
  2. Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
  3. Peserta harus hadir 30 menitsebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
  4. Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
  5. Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT), yaitu:
    1. peserta seleksi adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
    2. peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKD dimulai;
    3. peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
    4. peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
    5. peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
    6. peserta wajib masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
    7. peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
    8. peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
    9. peserta mengikuti latihan;
    10. peserta mengikuti dan menyelesaikan seleksi;
    11. selama proses seleksi berlangsung peserta tidak diperkenankan:
      • mengaktifkan telepon genggam/hand phone(HP);
      • membawa kalkulator atau alat sejenisnya dan buku/catatan/contekan;
      • berbicara/berkomunikasi dengan peserta lain;
      • meninggalkan ruangan setelah selesai seleksi.
    12. Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

Tahap 8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan daftar peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang beserta nomor ujian, waktu dan lokasi seleksi pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id bagi perserta yang memenuhi persyaratan SKD.

Ketentuan:

  1. Waktu Pengumuman Daftar Peserta SKB adalah tanggal 27 Oktober 2017;
  2. Lokasi tempat pelaksanaan seleksi akan ditetapkan oleh panitia.

Tahap 9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
Selanjutnya peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT) di tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan:

  1. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan dimulai pada tanggal 4 November 2017 s.d. selesai;
  2. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
  3. Materi SKB terdiri dari:
  4. Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
  5. Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
  6. Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%
  7. Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
  8. Peserta harus hadir 30 menitsebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
  9. Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
  10. Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Based Test (CBT), yaitu:
    1. peserta seleksi adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
    2. peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKB dimulai;
    3. peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
    4. peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
    5. peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
    6. peserta wajib masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
    7. peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
    8. peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
    9. peserta mengikuti latihan;
    10. peserta mengikuti dan menyelesaikan seleksi;
  11. Peserta yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

Tahap 10. Integrasi Nilai SKD dan SKB

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.

Tahap 11. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS

Kelulusan dapat dilihat pada http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.

Tahap 12. Pemberkasan

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar. Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan disampaikan lebih lanjut

(tintariau.com/ http://cpns.kemdikbud.go.id.)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini