ROHIL TINTARIAU.COM Bagansiapiapi Selasa , 21 Mei 2024 – Obat illegal menjadi salah satu praktik yang dapat membahayakan masyarakat. Saat ini banyak penyalahgunaan obat ilegal, baik berupa obat kimia maupun obat tradisional. Sementara, penyalahgunaan obat tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam nyawa.
Sayangnya, peredaran obat-obat ilegal yang cenderung obat palsu malah banyak memberi angin segar bagi Konsumen. Penyebabnya, karena konsumen dapat membeli obat ilegal dengan mudah di pasaran. Banyak dari Toko Obat yang sudah menjual obat ilegal tersebut.
Menyadari hal ini, Badan Pengendali Obat dan Makanan (BPOM) kota Dumai lakukan Sosialisasi, Komunikasi dan edukasi dengan bagikan informasi dalam upaya pencegahan obat Illegal di Rohil.
Hal ini dilakukan dalam upaya penanggulangan pelanggaran dan penggunaan obat tradisional berbahan kimia kepada Pelaku Usaha obat – obatan tradisional yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
Acara ini dilaksanakan di Aula Hotel di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, tampak hadir pada acara tersebut, Kadis Diperindag, Mursal, Kadis DMPTSP, Hj.Cici Sulastri, Kadiskop, Sri Aslina, Kadis Disdik mewakili Ka Satpol PP, Kepala OPD dan dinas terkait, serta Pelaku Usaha se-Rohil
Kegiatan ini merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat di Rohil, yang mana khusus di wilayah Bagansiapiapi dan daerah terluar, banyak pelaku usaha obat – obatan tradisional, baik dari kalangan masyarakat pribumi maupun suku Tionghoa.
Asisten II perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Rokan Hilir, Muhammad Nurhidayat dalam sambutannya, menyampaikan, ucapan terimakasih kepada para tamu undangan baik dari dinas maupun pelaku usaha obat – obatan tradisional yang ada di Rohil yang telah berkesempatan hadir dalam acara ini, untuk upaya penanggulangan penggunaan obat tradisional berbahan kimia.
“Terimakasih Saya ucapkan kepada para tamu undangan, serta dinas dan para pelaku usaha obat-obat tradisional yang telah hadir dalam acara ini. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah, salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat Rohil,” ucapnya.
“Karena kita ketahui bersama di daerah ini masih banyak para pelaku usaha obat- obatan tradisional, baik dari dalam maupun luar daerah, tentu hal ini dapat memicu beredarnya obat -obatan yang ilegal dan tidak resmi dari BPOM,” kata Nurhidayat.
Untuk itu, Ia berharap, dengan adanya pengawasan dari pihak BPOM ini, tentu bisa memberi pengawasan mengenai obat dan barang-barang yang beredar dari luar daerah. Kalau bisa di cek secara resmi baru diedarkan supaya masyarakat lebih aman saat mengkonsumsi dan jauh dari hal-hal yang bisa membahayakan.
“Harapan Kita dengan adanya BPOM ini, tentunya bisa memberikan pengawasan yang nantinya melakukan pengecekan secara resmi, barulah Kita berikan surat izin untuk di edarkan. Nah, dengan adanya ketentuan tersebut, kedepannya masyarakat dapat lebih aman dan jauh dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan,” harapnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dengan ini secara resmi membuka acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penggunaan obat tradisional dengan bahan kimia,” ucapnya.
Kepala dinas BPOM Kota Dumai, Ully Mandasari, S.farm, Apt, M.H, mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, pelaku usaha nantinya diberikan pengawasan atau cek usaha obat – obatan maupun produksinya. Jika ketahuan tidak resmi dan tidak aman untuk diedarkan kepada masyarakat, tentu tidak dapat memberikan alasan apapun, karena kita sudah lakukan sosialisasi melalui kegiatan ini dan kita juga mengundang pelaku usaha obat – obatan yang ada.
Untuk itu, Ully berharap, kedepannya semua masyarakat dan dinas terkait dapat saling berkerjasama, seperti Dinas Kesehatan, Disperindag yang kedepannya akan dibentuk Tim Terpadu sehingga rencana dan sinergitas bisa terlaksana dengan baik.
( Redaksi TR / Sutrisno )