RIAU TINTARIAU.COM Pekan Baru Kamis 24 /10/2019 – Pilkada serentak 2020 sudah di depan mata , partai partai mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di pilkada tahun depan.
Partai politik hendaknya tidak mengusung tokoh dengan rekam jejak tersandung persoalan hukum sebagai calon kepala daerah atau pemimpin lainnya.
Adanya calon kepala daerah yang terindikasi korupsi juga menjadi gambaran bagi masyarakat untuk memilih calon pemimpin,masyarakat harus jeli untuk menilai para calon kepala daerah.
Partai harus cermat menghadirkan calon calon Kepala Daerah, karena Rakyat berhak untuk memilih calon pemimpin dari putra putra terbaik negeri, tentu saja calon calon yang dihadirkan haruslah jauh dari potensi bermasalah hukum dikemudian hari.
“Ya kalau sudah terindikasi korupsi. harusnya tidak layak dipilih sekalipun kita punya asas praduga tidak bersalah.
Dan perlu lah saksi sosial bagi perilaku koruptor .
Sanksi sosial harusnya justru diperkuat. Salah satu sanksi sosial lain yang perlu dilakukan adalah sanksi bagi orang dekat atau keluarga koruptor yang dianggap menikmati hasil kosupsi tersebut.
Seorang istri pelaku koruptor misalnya, adalah orang yang bisa jadi menikmati hasil korupsi tersebut ,ketika seorang istri atau suami atau anak atau keluarga pelaku koruptor dapat pergi dengan kendaraan mewah, rumah bagus, dan berbagai barang mewah lainnya .
Yang disangka sebagai hasil korupsi , maka sudah layak juga keluarga atau istri atau suami atau kerabat yang menikmatinya mendapat sanksi sosial.
Padahal, jika kita sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga perlu dihadapi dan ditangani dengan cara-cara yang luar biasa pula.
Oleh karena itu Partai partai hendaklah selektif menghadirkan calon pemimpin untuk rakyat Dan ini menjadi domain partai politik (parpol) yang dituntut memperbaiki sistem pencalonan di internalnya.
Parpol harus memutus mata rantai ,yang menutup seminim mungkin perilaku korupsi dengan memperbaiki sistem pencalonan di parpol.
dan terkait persoalan korupsi AMMAN Riau (Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi RIAU) berkesimpulan tidak ada maaf.
Oleh sebab itu AMMAN Riau yang pernah mendatangi KAPOLDA RIAU Terkait Korupsi diriau, tentu AMMAN Riau Tidak saja mempertanyakan dugaan , yang kita telah kita ketahui dikelayakan public.
Akan tetapi AMMAN RIAU(Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi RIAU) akan turut mempertanyakan proses hukum dugaan korupsi korupsi lainnya yang terjadi di Kabupaten Bengkalis yang dilakukan diduga oleh oknum oknum.
Didik Arianto ( Koordinator AMMAN RIAU, ALIANSI MAHASISWA, MASYARAKAT ANTI) KORUPSI Riau.
Sekretariat Bersama jln. Utama Sari No 4 B, Kel. Tangkerang Selatan, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru – Riau
( Redaksi / Sahat .M )