Alfira Kasubag Kepegawaian Akan Memanggil Kepsek SMKN 1 Dumai Dan Ini Tanggapan Dari Sutrisno Ketua LBH. CLPK Kota Dumai

0
263

TINTARIAU.COM Dumai Rabu,5 Februari 2025 – Tanggapan dari Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Prov. Riau Alfira,S,Sos ketika dikonfirmasi wartawan Tintariau.com terkait apakah pihaknya mengetahui bahwa Juzmilita sebagai Kepsek SMKN 1 Dumai memasukkan anak kandungnya sebagai guru honorer di SMKN 1 Dumai, Alfira mengatakan “Pada intinya apa yang dilakukan oleh Kepsek SMKN 1 kami tidak mengetahuinya, saya tahu dari pemberitaan yang terbit di Media Online Tintariau.com .

Lanjut Alfira ”Nanti akan saya coba meminta penjelasan dari Kepsek SMKN 1 Dumai dan dalam hal meminta penjelasan kepada Kepsek SMKN 1 Dumai ini bisa saja saya lakukan secara telpon, video Call atau saya panggil berhadapan langsung serta kami akan saling berkoordinasi , apa langkah yang akan kami ambil untuk Kepsek SMKN 1 Dumai ini, tutup Alfira melalui telpon.

Di tempat terpisah Sutrisno selaku Ketua LBH CLPK Kota Dumai menanggapi Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Dumai yang berjudul ” Kepsek SMKN 1 Dumai Klarifikasi Terkait Menerima Anak Kandungnya Sebagai Guru Tenaga Honorer, yang terbit pada Hari Senin,3 Februari 2025.

Sutrisno mengatakan,”Dalam klarifikasi Pak Juzmalita tersebut Menbenarkan bahwa anak kandungnya masuk sebagai tenaga honorer di SMKN 1 Dumai sebagai pengganti guru BK yang sudah berhenti, Dalam hal ini Sutrisno menanggapi ”Bahwa diduga Pak Juzmilita sudah mempersiapkan degan sengaja anak kandungnya untuk dijadikan tenaga honorer, namun dengan alasan minta tolong sama anaknya untuk bantu bantu ayahnya itu kata pak Juzmilita selaku Kepsek SMKN 1 Dumai.

”Padahal sudah sangat jelas telah diberlakukan Moratorium Penerimaan Honorer baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah, sebagai acuannya  Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor: 48 tahun 2005. Jelas dinyatakan dalam Poin dan pasalnya yang menyatakan, a Pasal 8 Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan peraturan, Peraturan Pemerintah ini jelas dan masih banyak lagi Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang larangan untuk tenaga honorer  ungkap Ongah Sutris.

Masih menurut Ongah Sutris, ”Definisi dari kata kata “minta tolong” ini menjadi tanda tanya besar, mengikut hukum kebiasaannya “minta tolong itu memiliki makna yang bersifat batas waktu yang relatif singkat dan tidak berterusan dalam waktu lama, Jadi, minta tolong itu berapa lama ? apakah sehari, dua hari, seminggu atau dua minggu, masih bolehlah.

Namun kita dapati sudah berbulan bulan terhitung dari bulan Juni 2024 hingga saat ini, diduga kuat itu namanya bukan minta tolong lagi tapi sudah menjadi “Modus” untuk bisa mempekerjakan anak kandung sebagai tenaga kerja honorer tanpa melalui prosedur dan SOP resmi serta telah mengikuti ketentuan yang tidak jelas ( Ilegal ).

Masih kata Sutrisno,”Honorer sekian lama tentunya harus di bayarkan gaji honornya, Sementara dana untuk Pembayaran gaji tersebut dari mana ? jika dibayar harus mempunyai SK, sementara SK belum punya dan ini jelas diduga melakukan pelangaran etika yang dilakukan Kepsek SMKN 1 Dumai. Hal ini tentulah tidak diperbolehkan dimana berdasarkan Undang – Undang dan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku terkait honorer dalam pemerintahan. Kami minta kepada Kadisdik melalui Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Prov.Riau, BPK Prov.Riau dan Inspektorat Prov.Riau untuk melakukan sidak ke SMKN 1 Dumai sesuai prosedur dan ketentuan perundang undangan.

Terkait Dianya jarang masuk ke SMKN 1 Sebagai kepala sekolah, Juzmilita menjelaskan,” Saya kan gak mungkin ngasih tau ke guru guru, kalau saya sedang dinas luar ke sana kemari.

Menurut Ongah Sutris atau Pakde Kumis,” Dalam hal ini apakah begitu caranya Standar Operasional Prosedur ( SOP ) seorang Kepsek SMKN 1 Kota Dumai, dalam melakukan dinas luar ? atau sememangnya belum memiliki SK SOP resmi, yang dibuat oleh Kepsek SMKN 1 Dumai dalam perihal pelimpahan wewenang Kepala sekolah kepada wakil kepala sekolahnya saat dinas luar, jika wakil kepala sekolah berhalangan bisa di limpahkan kepada humas ( Bidang Kesiswaan ),begitu juga jika humas ( Bidang Kesiswaan ) berhalangan kewenangan bisa di limpahkan ke pada guru piket.

Diduga kuat SMKN 1 Dumai tidak memiliki Standar Operasional Prosudur ( SOP ) resmi sehingga menimbulkan dugaan kuat telah terjadi malpraktek dalam melayani masyarakat,  pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewajibannya sebagai Kepsek SMKN 1 Dumai yang wajib dijadikan sebagai panduan atau pedoman dalam melayani masyarakat pada instansi nya dan jajarannya.

Karena hal ini telah diatur dan dijelaskan dengan terang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ( Permen PAN & RB No.35 Tahun 2012 ) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, ucap Sutrisno .

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini