TINTARIAU.COM , Dumai Jum’at 15 januari 2020 – Sutrisno selaku ketua LSM Lembaga KPK Kota Dumai , yang di dampingi Sekretaris Pimda Lembaga KPK dumai Ibu Sri Niningsih mengatakan kepada wartawan tintariau.com
”Kita dari pihak ahli waris beserta pengacara sudah mencoba melakukan mediasi secara persuasif , lewat lurah dan camat , namun tidak ada respon dan seterusnya kita sudah sama sama mengetahui hasil dari penolakan PT.Mundam Sejahtra.
Dengan surat laporan Gugatan yang di ajukan serta di daftarkan ke Kantor Pengadilan Nengri Kota Dumai oleh Ananda Nurul Umi , SH,dari kantor hukum Romi perkasa Harahap,S.H, dengan Nomor perkara 2 / Pdt.G / 2021 / PN.Dum.
Ditempat yang sama wartawan tintariau.com melakukan konfirmasi kepada pengacara terkait gugatan ahli waris alm.H.Ahmat Dahlan terhadap PT.Mundam Sejahtera.
”Pengacaran ahli waris almarhum H.Ahmad Dahlan , Ananda Nurul Umi , SH. mengatakan,benar pada hari senin, tanggal 11 januari 2021 .
”Kami tim kuasa hukum dari dari kantor hukum Romi perkasa,S.H,mewakili dari keluarga ahli waris H. Ahmad Dahlan sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT.Mundam Sejahtra , yang di duga menguasai lahan dari klien kami.
Masih Menurut Nanda , pangilan akrab Ananda Nurul Umi,SH. Kerugian yang di derita oleh ahli waris almarhum H.Ahmad Dahlan sebesar Rp 50 Milliar akibat di kuasai selama 16 tahun oleh PT.Mundam Sejahtra ,ungkap Nurul sambil mengahiri pembicaraan.
( Redaksi TR/ Nasri )