PEKANBARU TINTARIAU.COM Selasa, 17 September 2024 – Penjabat Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi telah menerima surat permohonan izin cuti delapan kepala daerah di Riau yang mencalonkan kembali pada Pilkada 2024, Cuti ini diluar tanggungan negara.
Delapan kepala daerah yang mengusulkan izin cuti tersebut yakni, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal. Kemudian Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.
Kepala daerah ini akan izin cuti di luar tanggungan negera karena maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Sesuai aturan kepala daerah yang maju Pilkada harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan pesta demokrasi tersebut.
“Sudah semua kepala daerah yang maju Pilkada mengusulkan izin cuti. Karena mereka juga tak mau kena semprit nanti, makanya mereka harus mengusulkan izin cuti kepada Gubernur,” kata Pj Gubri Rahman Hadi.
Pj Gubri mengatakan, delapan bupati/walikota yang mengajukan cuti tersebut karena akan melaksanakan kampanye terhitung sejak 23 September sampai 23 November 2024.
“Jadi mereka cuti di luar tanggungan negera. Jadi sepanjang cuti itu, tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negera, baik itu gaji dan tunjungan,” tegasnya.
Selain kepala daerah, terdapat wakil kepala daerah yang juga mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara, diantaranya Wakil Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Siak, Wakil Bupati Pelalawan.
( Redaksi TR / Sutrisno *** )