TINTARIAU.COM Jakarta , Rabu , 24 November 2021 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) .
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
EL selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode tahun 2014, diperiksa terkait apakah pengusulan pembiayaan dari LPEI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku;
DWW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode tahun 2015, diperiksa terkait apakah pengusulan pembiayaan dari LPEI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku;
D selaku Staf PT. MAS, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;
H selaku Direktur PT. KPN, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;
H selaku Owner BJU Grup, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;
AC selaku Karyawan PT. MIDI tahun 2016, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;
YES selaku Komisaris PT. Kemilau Kemas Timur tahun 2016, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
( Redaksi TR / Sri.N / Kapuspenkum Kejagung RI )