6 (ENAM) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI)

0
470

 

TINTARIAU.COM Jakarta , Sabtu ,11/ 09 / 2021 – Rabu 08 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

T selaku Kepala Departemen Trade LPEI Tahun 2014 s/d 2017, diperiksa terkait proses pencairan dan pembiayaan fasilitas kredit pada LPEI;

AS selaku Direktur Pelaksana IV Periode Tahun 2014 s/d 2018 pada LPEI, diperiksa terkait melakukan reviewer atas fasilitas pembiayaan yang diajukan pada unit bisnis di LPEI;

S selaku Pensiunan / Eks. Kepala Divisi Operasional LPEI, diperiksa terkait proses pencairan dan pembiayaan fasilitas kredit pada LPEI;

MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait melakukan reviewer atas fasilitas pembiayaan yang diajukan pada unit bisnis di LPEI;

DH selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Arkha Forging Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI kepada Arkha Forging Indonesia;

YA selaku Kepala Departemen Administrasi & Kontrol Eksposure LPEI periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait proses pencairan dan pembiayaan fasilitas kredit pada LPEI;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

( Redaksi TR / Sri.N / Humas Kejaksaan Agung )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini