BAGANSIAPIAPI ( TintaRiau.com) Selasa 08/11?2016 – Terhitung hingga bulan November 2016, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah memiliki 425 Koperasi. Namun, dari jumlah tersebut, 125 koperasi tidak lagi aktif karena tidak melaksanakan Rapat Tahunan (Rat) selama 2 tahun berturut-turut.
Demikian hal ini disampaikan Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Rohil, Drs H Jon Syafrindow melalui Kepala Bidang Koperasi, Khairullah, Selasa (8/11/2016) di ruang kerjanya di Bagansiapiapi.
“Yang aktif itu hanya sekitar 300 koperasi,” katanya.
Namun, terlepas dari jumlah koperasi yang aktif dan tidak tersebut. Pihaknya telah mengajukan pembekuan sebanyak 40 koperasi di tahun 2015 lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat pembekuan koperasi yang tidak aktif tersebut.
“Pihak yang berhak melakukan pembekuan itu adalah Kementrian, kita sifatnya hanya mengusulkan melalui Provinsi dan selanjutnya Provinsilah yang mengajukanya lagi ke pusat. Setelah dikeluarkan melalui lembaran negara tentang pembekuan koperasi itu baru koperasi yang diajukan itu di non aktifkan,” jelas mantan Kabag Ptotokoler setdakab rohil ini.
Dilanjutkan, Kriteria koperasi vakum dengan kata lain tidak lagi aktif dan harus di bekukan adalah pengurus tidak lagi aktif dan tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan selama 2 tahun.
“Itu sesuai dengan aturan tahun 2015 kebawah. Namun, tahun ini aturan itu telah berubah yang mana pembekuan koperasi baru bisa dilakukan jika selama 3 tahun tidak pernah melaksanakan rapat tahunan barulah bisa di bekukan,” paparnya.
Penulis : jumaris.