DUMAI TINTARIAU.COM Senin , 11 Januari 2024 – PT.Kilang Pertamina Internasional ( KPI ) Pertamina Refinery Unit II Dumai yang bergerak di bidang pengelolaan Migas yang mana PT. Kilang Pertamina Internasional ( KPI ) Pertamina Refinery Unit II Dumai ini beralamat di Jalan.Putri Tujuh,Kel.Teluk Binjai,Kec.Dumai Timur diduga mempekerjakan tenaga kerja Ilegal yang tidak terdaftar di kantor Disnaker Kota Dumai , PT.Kilang Pertamina Internasional ( KPI ) Pertamina Refinery Unit II Dumai memberikan pekerjaan kepada PT. Pertamina Power Indonesia ( PPI ) , PT. Pertamina Power Indonesia memberikan pekerjaan ini ke PT. Surya Energi Indotama ( SEI ) , PT. Surya Energi Indotama memberi pekerjaan kepada PT. Kedung Nusa Buana, pekerjaan ini bekerja di bidang PLTS yaitu Pusat Listrik Tenaga Surya.
PT vendor dari PT.Kilang Pertamina Internasional ( KPI ) Pertamina Refinery Unit II Dumai pekerja nya berjumlah lebih kurang seratus orang, 4 orang pekerja di PHK sepihak oleh perusahaan vendor dari PT. Kilang Pertamina Internasional.
Dengan ada nya berita tersebut wartawan Tintariau.com melakukan Investigasi dan melakukan konfirmasi kepada 4 pekerja yang di PHK, mereka yang di PHK bernama : Donni Putra Febrianto, Nurwahyudi, Siswan Ginting dan Ikram Azri, salah satu mewakili dari pekerja yang di PHK menjelaskan ” Kami bekerja di perusahaan vendor nya PT. Kilang Pertamina Internasional ( KPI ) Pertamina Refinery Unit II Dumai yang bernama PT. Kedung Nusa Buana ( KNB ) yang berasal dari daerah Bandung.
Yudi menjelaskan ” Kami bekerja di PT. Kedung Nusa Buana ini merupakan perusahaan ke empat turunan dari PT. Kilang Pertamina Internasional ( KPI ) Pertamina Refinery Unit II Dumai, yang mana pekerjaan ini berawal dari PT. Kilang Pertamina Internasional ( KPI ) Pertamina Refinery Unit II Dumai , ke PT. Pertamina Power Indonesia, di Sub lagi ke PT.Surya Energi Indotama ( SEI ) dan terakhir di Sub kan lagi ke PT. Kedung Nusa Buana ( KNB ) , pekerjaan kami ini bergerak di bidang Pembangunan Listrik Tenaga Surya ( PLTS ).
Yudi menyampaikan saya dan 3 teman saya lainnya di PHK,tanpa ada sebabnya tiba tiba kami di kasih surat yang berbunyi habis masa kontrak kerja dan pada saat bekerja kami tidak di beri surat kontrak kerja ,asal di tanya sama pihak perusahaan terkait surat kontrak kerja kami ,pihak perusahaan selalu menjawab nanti lah , saat kami di PHK perusahaan mengatakan ada pengurangan tapi kenyataan nya penambahan pekerja.
Ginting melanjutkan ” Kami juga tidak di beri BPJS oleh perusahaan tempat kami bekerja,lembur kami pun tidak sesuai, upah Harian kerja bervariasi, untuk Alat Pelindung Diri pun sangat minin.
Doni turut menjelaskan ” Bahwasanya atas kejadian kami di PHK ini, kami sudah melaporkan ke pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Dumai, Disnaker sudah melayang kan surat Klarifikasi ke PT.Kedung Nusa Buana pada Hari Rabu 10 Januari 2023 , namun utusan pihak PT.Kedung Nusa Buana tidak datang menghadiri undangan dari kantor Disnaker.
Di tempat terpisah wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi pihak Disnaker Kota Dumai terkait apakah PT.Kedung Nusa Buana dan pekerja nya yang lebih kurang seratus orang ini terdaftar di Disnaker atau tidak, serta adakah upaya dari pihak Disnaker Kota Dumai untuk memanggil pihak PT.Kedung Nusa Buana,
Pihak Disnaker dalam hal ini menjawab” Laporan dari pekerja yang di PHK sepihak sudah kami tanggapi dan kami dari Disnaker sudah mengirimkan surat ke perusahaan namun pihak perusahaan tidak ada yang datang, terkait terdaftar atau tidaknya PT.Kedung Nusa Buana dan pekerja nya ini, mereka tidak terdaftar sama sekali di Kantor Disnaker Kota Dumai, menurut keterangan dari pekerja mereka bekerja pada perusahaan sudah tangan yang ke empat.
Atas kejadian PHK sepihak tersebut Doni dan kawan-kawan nya melaporkan ke LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan ( LBH – CLPK ) untuk minta sebagai pendamping dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Aslam Fadli. S.HI., M.HI., CTA., CT., CIRP., CHRD., CMd., CPArb., CLA selaku Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan ( LBH – CLPK ) , terkait pekerja yang di PHK, ASLAM menanggapi “melalui pesan WhatsApp, Aslam yang tak lain adalah Ketua Umum LBH CLPK sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat PERADI_P.A.R.B, angkat bicara,
Hal yang paling krusial dari penggunaan jasa tenaga kerja oleh para pelaku usaha, adalah tidak adanya kepastian hukum atas kedudukan mereka sebagai pekerja. Asas hukum konstitusi tidak di kedepankan, sehingga hak asasi pekerja berupa mendapatkan kehidupan yang layak tidak terpenuhi.
Pasalnya, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan jenis pekerjaan yang penyelesaiannya dalam jangka waktu yang lama atau yang tidak bersi[pat musiman, tetapi menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu, bahkan ada yang menggunakan perjanjian kerja harian lepas. Tidak hanya itu saja, pemberian upah pekerja di bawah UMK paling banyak kami temukan dalam hal penanganan perkara perselisihan hubungan industrial.
Mengenai kasus yang sedang kami tangani ini, PT Kedung Nusa Buana, tidak hanya menggunakan jasa pekerja dengan melabrak aturan, bahkan upah lembur pun di bayar sekehendak hatinya. Menelaah kasus yang telah di laporkan klient Kami pada kantor LBH CLPK Kota Dumai, perusahaan terkait diduga telah Pasal 57 ayat (1) UUK, dan Pasal 14 ayat (1). 35 Tahun 2021
Oleh sebab itu, permasalahan ini akan kami giring ke ranah hukum, dengan menerapkan ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang penahanan upah lembur dan pemberian upah di bawah UMK, ucap Aslam seraya menutup pesan nya.
Sutrisno selaku Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan ( LBH – CLPK ) Kota Dumai di konfirmasi Wartawan Tintariau.com terkait apakah benar Doni dan kawan-kawan nya melapor ke LBH CLPK Kota Dumai, Sutrisno mengatakan “Benar adanya Doni Cs Melapor Kepada Kita dan memberikan kuasa kepada DPK LBH CLPK Kota Dumai untuk minta di dampingi dalam hal perselisihan Perkara PHK Sepihak Oleh Perusahaan di mana mereka bekerja.
Untuk perkara kali ini Kami dari tim kuasa hukum menemukan adanya keganjilan pasalnya ID Card Pekerja diterbitkan PT. Pertamina Power Indonesia ( PPI ) , seragam pekerja atau alat pelindung diri ( APD ) milik PT. Surya Energi Indotama ( SEI ) dan Surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di terbitkan oleh oleh PT. Kedung Nusa Buana ( KNB ) , melihat kejadian ini para buruh di pekerjakan tanpa adanya kepastian hukum , sehingga kami berharap agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai memanggil ketiga perusahaan tersebut , untuk menjelaskan landasan hukum yang di terapkan dalam menjalankan usahanya khususnya pada bagian penggunaan jasa pekerja, dengan tidak adanya kepastian hukum bagi pekerja membuktikan bahwa ketiga perusahaan tersebut menjalankan usahanya tanpa ada itikad baik kepada pemerintah , yang diduga menghindari kewajiban pajak kata Sutrisno pada wartawan tintariau.com
Masih Menurut Sutrisno,”Hal ini pun akan kami ajukan permohonan audit kepada Direktorat Jendral Pajak Kota Dumai , kami menduga adanya upaya konfirasi dalam hal pengelembungan dan atau laporan kewajiban pembayaran pajak yang di manipulasi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, Selain itu kami juga menduga bahwa ketiga perusahaan tersebut secara bersama sama memperkerjakan buruh tanpa adanya itikad baik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja sebagai mana ketentuan dalam undang undang cipta kerja ( UUCK ), yang khusus mengatur tentang ketenagakerjaan ( UUK ) ,
kita juga minta pada perusahan dari luar kota dumai yang membuka kantor cabang di dumai hendaknya mengikuti aturan dan ketentuan baik UU maupun Perwako , sehingga perusahaan yang beroperasi tersebut beserta karyawan nya terdata dan terdaftar di Disnaker kota dumai , kata Bijak Di mana bumi di pijak disitu langit di junjung.
( Redaksi TR / Sri.N )