ROKANHILIR, TINTARIAU.COM – Rentang waktu dua bulan terhitung Oktober-November 2016, Polres Rokan Hilir menangani 46 kasus penyalahgunaan narkoba.Banyaknya pengungkapan kasus adalah bukti yang menunjukan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir cukup mengkhawatirkan keselamatan generasi muda bangsa.
“46 kasus yang kita tangani ini tergolong banyak, ini tidak bisa dibiarkan,“kata Kapolres Rohil AKBP Hendri Posma Lubis kepada wartawan di Rohil.Menurutnya, kepolisian komitmen dalam pemberantasan narkoba. Dalam hal ini pihaknya juga meminta dukungan masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memberikan informasi.
Masyarakat adalah orang pertama yang mengetahui tentang keamanan dilingkungannya. Untuk itu kedepan, kepolisian diminta lebih agresif dan peka dilapangan dalam mencermati gerak-gerik para pengguna dan pengedar narkoba.
Rokan Hilir adalah sebagai wilayah yang terletak di pesisir Provinsi Riau. Banyak pintu masuk seperti menjamurnya pelabuhan-pelabuhan tikus di tepian sungai. Ini juga dinilai sebagai titik rawan lalu lintas narkoba dari luar.
“Pencegahan dan penindakan terhadap pelaku narkoba tugas kita bersama. Tidak hanya polisi tapi masyarakat dan instansi lainnya juga berperan sama. Saat ini banyak pintu masuk yang harus kita awasi setiap saat. Dengan bersinergi maka dapat mempersempit ruang gerak pelaku,”tegas Posma.
(Tintariau / Red).